Kasus Tommy Soeharto: Kejaksaan Tidak Ajukan Banding

Senin, 28 Mei 2007 | 09:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan melakukan banding terhadap putusan Royal Court of Guernsey atas perkara uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris Paribas.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Kejaksaan Agung menerima putusan pengadilan Guernsey yang diputuskan pada Rabu pekan lalu. Menurut dia keputusan pengadilan sudah mengabulkan harapan pemerintah Indonesia untu tetap membekukan uang Tommy sebesar 36 Juta euro di BNP Paribas cabang Guernsey itu. “Kami akan fokuskan untuk memenuhi semua hal dipersyaratkan oleh pengadilan," katanya kepada TEMPO.

Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan, Kejaksaan Agung yang mewakili pemerintah Indonesia sebagai pihak intervensi, sedang berkonsentrasi menggarap sejumlah perkara perdata. Perkara itu adalah salah satu syarat yang diminta pengadilan Guernsey untuk memperpanjang masa pembekuan duit Tommy senilai 36 Juta Euro di BNP Paribas cabang Guernsey. "Pihak perusahaan Tommy sudah mengajukan banding, oleh karenanya kita siap dengan kontra memori banding," ujar Yoseph,

Pengadilan Guernsey, Inggris, memutuskan memperpanjang pembekuan sementara dana Garnet Investment Ltd., milik Tommy Soeharto, di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey selama enam bulan. Pemerintah Indonesia diminta mengajukan tuntutan perdata kepada Tommy dalam waktu tiga bulan.

Yoseph mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung juga sedang mengupayakan pembuktian dugaan korupsi dalam tata niaga cengkeh lewat BPPC. Tata niaga yang diputuskan oleh Presiden Soeharto pada 1992 ini dianggap merugikan petani senilai Rp 1,9 triliun. "Kami terus perbaiki alat buktinya," katanya.


SANDY INDRA PRATAMA

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :