Tidak Semua Perusahaan Go Public Dapat Insentif Pajak
Selasa, 29 Mei 2007 | 12:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak semua perusahaan terbuka akan mendapat insentif pajak. Ada persyaratan jumlah saham minimum yang harus dicatatkan perusahaan di bursa efek agar bisa mendapat keringanan tersebut. "Kami sedang mengkaji berapa persen minimum saham yang dijual ke publik agar bisa dapat insentif itu," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di sela-sela rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di Jakarta, Selasa (29/5).
Dia mengisyaratkan sebuah perusahaan terbuka yang hanya sedikit menjual sahamnya ke publik tidak akan mendapat insentif pajak. "Kalau cuma 5-10 persen saham yang dilepas ke publik, masak dapat insentif?"
Namun dia menolak menyebut kisaran saham minimal dan berapa besar insentinya. "Nanti akan ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengaturnya," ujarnya.
RR Ariyani





