Jumlah Aparat Pemeriksa Pajak Akan Ditambah

Rabu, 30 Mei 2007 | 16:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution akan menambah jumlah aparat pemeriksa pajak. "Saat ini jumlahnya baru 2300 orang pemeriksa pajak yang fungsional," katanya di Jakarta.

Saat ini, jumlah petugas pajak di seluruh Indonesia adalah 30 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah. "Dari jumlah itu, ada 6 ribu pemeriksa pajak, baik fungsional dan non fungsional," katanya.

Jumlah pemeriksa non fungsional yang bukan pemeriksa pajak adalah 3700 orang. Darmin menegaskan, direktoratnya akan menambah lagu jumlah pemeriksa pajak hingga 6 ribu orang. Sebab menurut dia, jumlah pemeriksa pajak yang ideal adalah sekitar 12 ribu orang.

"Kami kejar target sampai oktober ini," katanya. Dia berharap 1 November mendatang para pemeriksa pajak baru sudah mulai bekerja. Namun Darmin enggan menyebutkan dari institusi asal petugas pemeriksa itu. "Yang jelas sudah teruji kapasitas dan kredibilitasnya," katanya singkat.

Kurangnya jumlah petugas pemeriksa pajak fungsional, diakui oleh anggota Fraksi Keuangan DPR, Dradjad H. Wibowo. Dia mengatakan, jumlah aparat pemeriksa pajak fungsional di luar negeri mencapai 50-60 persen dari seluruh petugas pajak. "Disini belum 10 persen, padahal kita lebih membutuhkan," katanya.


RAFLY WIBOWO

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :