RUU Perpajakan Nyaris Rampung

Rabu, 30 Mei 2007 | 18:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah mulai memasuki babak final. Sebagian besar Fraksi mulai sepakat bahwa Badan Penerimaan Perpajakan dan Komite Perpajakan dan Kepabeanan tidak akan dibentuk dan dicantumkan dalam Ketentuan Umum Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ide membentuk dua badan baru dibidang perpajakan dan kepabeanan secara terpisah dari struktur Departemen Keuangan masih tetap mujngkin diakomodasi.

Namun realisasinya tidak mungkin diwujudkan dalam waktu dekat. "Mungkin ide ini bisa akomidatif untuk beberapa tahun ke depan, dan tidak dituangkan di RUU ini" kata Sri Mulyani dalam pembahasan RUU Perpajakan dengan Panitia Khusus RUU ini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal tentang ketentuan keberatan pajak adalah pasal yang sampai saat ini masih cukup alot di tingkat pembahasan Panitia Kerja (Panja ) RUU Perpajakan. Fraksi yang masih keberatan, kata Sri Mulyani adalah fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. Kedua fraksi meminta pemerintah mempertimbangkan kerugian penerimaan akibat penerapan pasal ini. "Namun perdebatannya tidak substansial," kata dia.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Badan Penerimaan Perpajakan dan Komite Perpajakan dan Kepabeanan dikeluarkan dari pasal ini. Secara aklamasi keputusan tentang hal ini akan diputuskan pada Rapat panitia Khusus RUU perpajakan besok. Pemerintah menilai kedua badan tidak singkron dan tidak sejalan dengan fungsi dan peran Departemen Keungan. "Ini akan menambah biaya baru, dan akan timpang jika penerimaan tidak satu bagian dengan pengeluaran yang dikelola departemen keuangan," kata Sri Mulyani.

Namun Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution memastikan bahwa unsur penerimaan negara tidak akan hilang akibat penerapan pasal 25 keberatan pajak ini. Pasalnya dalam kasus-kasus keberatan pajak, Direktorat Jenderal Pajak sebagian besar memenangkan perkara baik ditingkat keberatan maupun banding. "Jadi karena menang, jumlahnya malah menjadi lebih besar," kata dia.

Anggota Panitia Khusus RUU Perpajakan Drajad H Wibowo meminta agar angka-angka keberatan pajak yang selama ini ditangani pemerintah diperjelas. "Potensi kehilangan Rp 40 triliun ini besar, pemerintah harus mengantisipasi ini," kata dia.

Anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rama Pratama, meiminta agar pemerintah melakukan perhitungan secara spesifik tentang data-data kasus keberatan pajak.

ANTON APRIANTO I RAFLY WIBOWO I AGOENG WIJAYA






Komentar Anda

  • RUU perpajakan
    dalam RUU perpajakan alangkah baiknya hanya di tangani oleh 1 substansi terkait.... meninjau anggaran dana yang di butuhkan dan akan di realisasikan.
    Pengirim : riki di Jakarta
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: