Pejabat Pengemplang Pajak Dilaporkan Ke Presiden
Rabu, 30 Mei 2007 | 18:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri yang mengemplang pajak akan dilaporkan pada Presiden. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan melaporkan pegawai Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai negeri sipil dari tingkat eselon I sampai IV akan dilaporkan juga kepada pimpinan atau kepala departemen terkait.
"Namun orang-orangnya tetap rahasia, karena harus dilaporkan dulu ke Presiden besok," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution seusai melakukan rapat kerja dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jumlah yang paling banyak berada di perusahaan negara, karena mereka punya kemampuan dan berpotensi sebagai wajib pajak aktif. Tingkatannya tersebar mulai dari karyawan badan usaha milik negara, komisaris, anggota direksi, sampai karyawan.Mereka umumnya tidak memiliki nomor pokok wajib pajak. "Jumlahnya bisa diatas 200 ribu orang, " kata dia.
Menurut Darmin, jenis pelanggaran pajak oleh pejabat negara itu akan diklasifikasi sesuai dengan jenis kesalahan, tingkat jabatan, dan instansi. Pejabat yang tidak memiliki NPWP, misalnya, akan dibedakan dengan yang sudah memiliki tapi tidak mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atau salah dalam mengisi SPT.
ANTON APRIANTO
Topik :




Komentar Anda :