Semua Rekening Liar Akan Ditutup
Selasa, 05 Juni 2007 | 01:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Keuangan akan menutup semua rekening di 23 kementerian/lembaga negara yang dikategorikan liar.
Rekening liar, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, adalah rekening milik kementerian/lembaga negara yang menyalahi aturan, yang tidak seharusnya ada, dan bukan merupakan bagian dari penerimaan negara. Tetapi, rekening ini menampung dana-dana yang menjadi hak negara.
Temuan rekening yang mencapai 5.000 lebih itu, menurut dia, harus diklarifikasi dulu, apakah tergolong liar atau bukan. "Kalau bukan merupakan bagian negara akan ditutup dan dananya akan disetor ke kas negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela-sela rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Asumsi Makro di gedung parlemen, Jakarta, Senin (4/5).
Departemen Keuangan baru menemukan lagi 2.000 rekening baru yang tidak jelas atau liar. Sebelumnya, hingga Februari 2006, ditemukan rekening liar sebanyak 3.195 dengan nilai Rp 17,6 triliun. Berarti, total rekening liar yang ditemukan mencapai 5.195. Dari rekening liar yang telah ditutup, pemerintah mendapatkan penerimaan hingga Rp 5,5 triliun.
Sri Mulyani mengatakan masih menelusuri seluruh rekening liar dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Selain dikelompokan, ujar dia, akan dilihat juga kegunaan dan hubungan rekening itu dengan penerimaan negara. "Kalau memang bagian negara, statusnya harus diklarifikasi dan kalau perlu ditutup. Lantas, dananya disetor ke kas negara," paparnnya.
Saat ini, kata dia, Departemen Keuangan sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mencegah munculnya kembali rekening liar. Peraturan ini akan mengatur tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening dana hak negara. Di samping PMK, pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan pemerintah tentang penertiban rekening yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pembukaan rekening, menurut Sri Mulyani, harus seizin Menteri Keuangan sebagai bendahara negara. Selain itu, pembukaan rekening hanya sebatas untuk menampung suatu transaksi kementerian/lembaga negara yang sifatnya transit sementara. Selanjutnya, dana tersebut akan disetor ke kas umum negara. "Jadi kalau tidak ada manfaatnya buat apa membuka rekening baru," ujar dia.
Terpisah, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Permana Agung mengatakan, belum ditemukan indikasi penyimpangan kebijakan atas ribuan rekening liar tersebut. Itu sebabnya, kata dia, pihaknya belum ada tindakan apapun, termasuk terhadap rekening liar yang disinyalir banyak ditemukan di Departemen Keuangan. "Kami harus lihat dulu dan mendata secara baik rekening liar itu. Sebab, ada beberapa argumentasi tentang rekening ini," tuturnya.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dradjad H. Wibowo mengaku tidak heran dengan ditemukannya lagi rekening liar itu. Sejak jaman orde baru, kata dia, kementerian/lembaga negara sangat leluasa membuat rekening untuk menampung dana-dana penerimaan milik negara terutama dana non-budjeter. "Sampai saat ini, sistem tersebut masih diadopsi pemerintah," kata dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menekankan pentingnya pemerintah mentertibkan rekening liar. "Ini harus menjadi prioritas, karena banyak kasus indikasi korupsi yang terungkap berkaitan dengan dana-dana liar di kementerian," demikian rilis ICW kemarin.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa memastikan tidak pernah ada rekening liar dan nonbujeter di Departemen Perhubungan selama dia menjadi Menteri Perhubungan. Sementara, untuk di Sekretariat Negara, dia mengaku belum menelusurinya.
ANTON APRIANTO/RR ARIYANI/ANNE/KURNIASIH
Kelompok Rekening Liar
Dari temuan 3.195 rekening liar hingga Februari 2006, Departemen Keuangan telah menyusunnya ke dalam 7 kelompok. Berikut rinciannya:
Kelompok | Rekening |Nilai (Rp miliar)
1. Rekening bendahara penerimaan atau pengeluaran | 1.309 | 4
2. Rekening escrow (penampungan sementara) | 5 | 0,301.5
3. Rekening jaminan | 1.221 | 2.600
4. Rekening titipan pihak ketiga | 173 | 3.500
5. Rekening sumbangan dan penerimaan lain-lain | 256 | 2.100
6. Rekening belum klarifikasi | 214 | 0,142.6
7. Rekening di lingkungan Departemen Keuangan yang ditutup pada tahap I | 17 | 4.700
Sumber: Departemen Keuangan





