Pengutang BLBI Diperiksa Kejaksaan Agung 22 Juli
Selasa, 05 Juni 2007 | 02:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim bentukan Kejaksaan Agung akan mulai memeriksa dan menindak para pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 22 Juli mendatang. Pada tanggal yang bertepatan dengan Hari Kejaksaan itu diperkirakan arah kerja tim telah matang dipersiapkan.
"Tim bergerak pada 22 Juli karena pada saat itu petanya sudah siap," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji seusai bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Senin sore.
Dijelaskannya, tim tersebut akan terdiri atas dua regu berdasarkan fungsi kerja, yakni pemeriksaan dan penindakan. Tim yang berisi beberapa jaksa ini merupakan tindak lanjut atas dibukanya akses memperoleh data BLBI pada Kejaksaan Agung oleh Menteri Keuangan.
Tim tersebut, kata Hendarman, nanti akan memilah suatu kasus secara pidana atau perdata. "Kalau ada unsur pidana tentunya akan ditindaklanjuti secara pidana, dan apabila ada perdatanya akan kami serahkan ke Menteri Keuangan untuk ditindaklanjuti secara perdata," ucapnya.
Ia juga memastikan tiap kasus akan diselesaikan berdasar bukti yang ditemukan. "Itu (penyelesaian kasus) harus dilihat dari alat buktinya. Apakah alat buktinya memungkinkan ditindaklanjut secara pidana atau perdata. Kan harus dipilah-pilah," jelas Hendarman.
Dia menanggapi pernyataan mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh yang menyebutkan bahwa obligor BLBI yang tidak juga membayar kewajibannya hingga Juni 2007 akan langsung dipidanakan.
Hendarman juga menyatakan akan menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus BLBI. "Saya sudah ketemu dengan Pak Anwar Nasution (Ketua BPK) untuk membantu menindaklanjuti hasil audit BPK. Di antaranya karena dulu ada yang dikeluarkan Surat Keterangan Lunas (untuk obligor BLBI), setelah diteliti banyak fiktifnya," tuturnya.
RR ARIYANI





