Pemerintah Didesak Selesaikan RUU Bank Syariah
Selasa, 05 Juni 2007 | 17:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mendesak pemerintah segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah.
Ketua Asbisindo Wahyu Dwi Agung mengatakan, undang-undang perbankan syariah terutama diharapkan bisa memperjelas ketentuan pengenaan pajak bank syariah. Hingga saat ini pajak pertambahan nilai (PPN) bagi bank syariah masih menggantung. "Kami minta ada penyelesaian yang lebih cepat," katanya seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (5/6).
Wahyu mengatakan, asosiasi mengusulkan pengecualian pajak pertambahan nilai bagi bank syariah. Sebab bank syariah saat ini terkendala pengenaan pajak ganda. PPN tersebut dikenakan dua kali dalam transaksi jual beli di bank syariah, yakni saat barang dibeli dan kemudian saat barang diserahkan kepada bank.
Aparat pajak, kata dia, juga mengenakan PPN dari keuntungan yang didapat bank dari transaksi jual beli tersebut. Padahal, bank hanya melaksanakan fungsi intermediasi membiayai nasabah untuk membeli barang.
Wahyu menyatakan, pihaknya berkeberatan jika aparat pajak memperlakukan mediasi bank syariah dalam penyerahan barang dari penjual ke nasabah sebagai transaksi jual beli biasa. "Artinya (barang) mampir ke bank syariah hanya administratif saja," ujarnya.
OKTAMANDJAYA WIGUNA




Komentar Anda :