Bahasa Asing di Radio Akan Diatur
Selasa, 05 Juni 2007 | 18:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengatur penggunaan bahasa asing dalam siaran radio. Pasalnya hingga saat ini, regulasi itu belum ada. Saat ini, pemerintah baru mengatur penggunaan bahasa asing di televisi.
Anggota KPI, M. Izzul Muslimin, mengatakan penggunaan bahasa asing dalam siaran radio kemungkinan akan meniru regulasi di televisi, yaitu 30 persen.
"Namun, mungkin nanti ada kriteria khusus untuk radio yang menyiarkan bahasa asing, misalnya siaran radio Indonesia yang khusus disiarkan di luar negeri," kata Izzul hari ini. Peraturan itu diharapkan selesai secepatnya dan tidak akan keluar dari materi Undang-Undang Penyiaran.
Muslima Hapsari





