Aturan Hutan Adat Terkatung-Katung
Selasa, 05 Juni 2007 | 18:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hutan Adat di Departemen Kehutanan sudah enam tahun terkatung-katung.
"Karena pemahaman yang berbeda antara LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan pemerintah,” kata Ahli Perancang Madya Perundang-undangan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan Budi Riyanto kemarin di kantornya seusai peluncuran buku 'Konstruksi Hutan Adat.'
Aturan itu turunan dari Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999. Persoalan utamanya, menurut Budi, undang-undang memberikan hak kelola bersyarat, tapi masyarakat ingin hak kelola mutlak.
Cheta Nilawaty





