Pilot Hindari Pemeriksaan Polisi

Kamis, 07 Juni 2007 | 00:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Federasi Pilot Indonesia meminta adanya aturan yang melarang aparat kepolisian langsung menyelidiki kasus kecelakaan pesawat. Permintaan itu merupakan salah satu butir usulan yang disampaikan dalam rangka revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.

"(Polisi) Jangan terus masuk seperti selama ini," kata Ketua Federasi Pilot Manotar Napitupulu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurut Manotar, polisi seharusnya baru melakukan penyelidikan setelah mendapat rekomendasi adanya indikasi tindak pidana dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai pihak yang berwenang menginvetigasi kasus kecelakaan pesawat.

Larangan intervensi langsung polisi dalam kasus kecelakaan itu sesuai dengan aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). "Sebagai negara contracting (anggota) kita harus mengikuti," kata Manotar.

Sebagian besar negara anggota ICAO, ujar dia, mengikuti aturan tersebut. Sementara, hanya ada tiga negara yang secara resmi mengizinkan polisi langsung menyelidiki kecelakaan yakni Jepang, Korea, dan Yunani. "Di kita belum jelas, mungkin mengikuti undang-undang kepolisian," ujarnya.

Aksi langsung polisi begitu ada kecelakaan berat maupun ringan, menurut Manotar, cukup menghambat dan merepotkan. "Misalnya saja pilot dipangil tiap hari, padahal tidak semua polisi langsung menguasai, jadi lama dan mengganggu operasi penerbangan," kata dia.

Akibatnya, pilot cenderung tidak mengambil tindakan darurat saat mengemudikan pesawat dan menemui kondisi abnormal, demi menghindari polisi. "Misalnya dia seharusnya mendarat darurat, diputuskan terus saja daripada urusan dengan polisi," Manotar mencontohkan.

Ketua KNKT Tatang Kurniadi tidak sependapat dengan usulan Federasi Pilot. "Yang penting ada aturan yang jelas," katanya.

Menurut dia, tindakan polisi atas kecelakaan pesawat selama ini tidak dapat disalahkan karena ada dasar hukumnya. Sementara itu, prioritas tindakan investigasi oleh KNKT atau lembaga sejenis juga sesuai hukum internasional yang sudah diratifikasi. "Tinggal sinkronisasi saja."

Tatang menjelaskan, ada perbedaan yang tegas antara peran polisi dan investigator KNKT dalam kasus kecelakaan. Polisi terkait dengan tindak pidana, KNKT lebih berorientasi pada aspek keselamatan. "Begitu ditemukan bukti kuat ada sabotase maka investigator kita (KNKT) langsung menyerahkannya ke polisi," papar dia.

Menurut Tatang, pembagian peran itu sudah dipahami jelas oleh jajaran pimpinan kepolisian maupun KNKT. Hanya, belum semua aparat pelaksana di lapangan memahaminya. "Bahayanya nanti terkesan rebutan di lapangan," ujarnya. "Kalau seperti itu ditertawakan dunia penerbangan internasional."

Atas usulan Federasi Pilot tersebut, Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Hardi Soesilo mengatakan belum dapat menilai dan membuat keputusan. Namun, dia memastikan, usulan itu akan dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.


Harun Mahbub

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :