Pajak Transaksi Saham Akan Dinaikan 戼㸯戼㸯
Kamis, 07 Juni 2007 | 01:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan pajak transaksi saham di pasar modal. 戼㸯
Pernyataan itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri acara finalisasi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. 戼㸯戼㸯
Keputusan ini, menurut dia, sangat strategis sehingga perlu dilakukan hati-hati. "Pokoknya pemerintah akan melihat semua kemungkinan, nanti kami analisa dan dibahas secara hati-hati," kata Sri Mulyani. 戼㸯戼㸯
Sebelumnya, pemerintah pernah berupaya menaikan pajak transaksi saham dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen. Namun usul itu ditolak lantaran ditakutkan investor menarik dananya keluar dari Indonesia. 戼㸯戼㸯 Rencana itu kini kembali bergulir. Pemerintah sedang membahas jumlah kenaikan pajak transaksi saham dengan bercermin dari Cina dan Singapura yang juga melakukan hal serupa. "Kami memang sedang mengkaji hal ini, namun angkanya nanti dulu lah," kata Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak.
Saat ini, pajak transaksi saham di Indonesia sebesar 0,1 persen. 戼㸯戼㸯
Ketua Asosiasi Emiten Indonesia, Airlangga Hartarto menyatakan sinyalemen pemerintah untuk menaikan pajak transaksi saham mengkhawatirkan pelaku pasar modal. Apalagi jika diterapkan dalam waktu dekat. 戼㸯戼㸯 Kenaikan pajak transaksi, jelas menguntungkan bagi pemerintah. Namun kenaikan ini justru akan menimbulkan gejolak di pasar modal yang bisa membuat kaburnya modal asing. "Insentif yang kami minta belum dikabulkan, masa kenaikan pajak di pasar modal malah akan dilakukan," kata Airlangga.
Dia juga sudah mengetahui sinyalemen pemerintah untuk menaikkan pajak transaksi saham menjadi 0,3 persen.戼㸯戼㸯
Analis Yulie Securindo Hendra Bujang mengatakan hal serupa. Rencana pemerintah ini akan mematikan pasar saham yang sedang tumbuh di Indonesia. "Jelas sekali akan mengurangi volume transaksi dan likuiditas saham," kata Hendra kepada Tempo. 戼
㸯戼㸯 Rencana pemerintah itu menurut dia belum tepat, sebab pasar saham di Indonesia belum mantap. Kenaikan pajak transaksi dikhawatirkan membuat investor asing yang akan masuk ke Indonesia mengurungkan niatnya. "Investor asing akan hitung-hitung beli saham dan bisa beralih ke instrumen lain," katanya.戼㸯戼㸯
Hendra meminta pemerintah mengkaji ulang rencana itu. Jika ingin menaikan, dia menilai saat yang tepat adalah tahun depan. "Pemerintah sebaiknya menghitung-hitung dulu. Lihat tolak ukurnya," katanya. 戼㸯戼㸯
Pada kesempatan yang sama, Panitia Khusus Perpajakan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati seluruh materi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU Perpajakan). 戼㸯戼㸯
Sebagian besar fraksi menyepakati hasil pembahasan RUU Perpajakan ini tanpa memberi catatan. Namun Fraksi Partai Amanat Nasional meminta agar pemerintah tetap mengkaji perihal usulan dibentuknya Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) di luar struktur Depertemen Keuangan dan langsung dibawah presiden tahun depan. 戼㸯戼㸯戼㸯
ANTON APRIANTO I RAFLY WIBOWO I SURYANI IKA SARI





