Bapepam: Transaksi Derivatif Indosat Sah-Sah Saja

Kamis, 07 Juni 2007 | 01:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai transaksi derivatif yang dilakukan PT Indosat Tbk. sah-sah saja.

Menurut Ketua Bapepam Fuad Rachmany, transaksi derivatif merupakn operasi keuangan yang biasa dilakukan oleh sebuah perusahaan. "Jadi boleh saja," katanya di Jakarta kemarin.

Namun, kata dia, agar permasalahannya jelas, kemarin Bapepam memanggil direksi Indosat untuk menjelaskan dan mengklarifikasi transaksi derivatif tahun buku 2004 dan 2005 yang dituding anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dradjad Wibowo berpotensi merugikan negara Rp 323 Miliar.

Pemanggilan direksi Indosat diperintahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pengawas pasar modal. Dia mengatakan, sudah memberikan wewenang kepada Bapepam untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimilik oleh Singapore Technologies (ST) Telemedia tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada pada tahun-tahun yang dituding mengandung unsur rekayasa transaksi derivatif. "Nanti Bapepam akan menetapkan apakah Indosat sudah melakukan pelaporan keuangan yang benar?" ujarnya.

Senin lalu, Dradjad menyatakan ada kerugian negara akibat kehilangan potensi penerimaan pajak dan dividen Indosat sekitar Rp 323 miliar. Perinciannya potensi kehilangan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 196 miliar, potensi kehilangan penerimaan dari dividen Rp 65 miliar dan potensi kehilangan PPh dari dividen Rp 62 miliar. Kerugian itu akibat mismanajemen Indosat dalam melakukan 17 transaksi derivatif yang terjadi selama 2003 dan 2004. (Koran Tempo, 5/6).

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil menilai transaksi derivatif Indosat wajar. "Itu praktek bisnis wajar, asalkan sesuai good corporate governance," ujarnya kemarin. Namun, kata dia, pemerintah juga tetap meneliti laporan potensi kerugian negara dari pajak dan dividen akibat transaksi tersebut. "Biasa saja kalau kami melakukan pemeriksaan."

Menurut Deputi Kementerian Negara BUMN Roes Aryawijaya, Indosat tidak merugi akibat transaksi derivatif. "Sudah diaudit dan hanya laba yang turun," katanya. Indosat, katanya melakukan transaksi derivatif dalam rangka hedging (lindung nilai) utang dolar dan mengurangi risiko perubahan nilai tukar mata uang. "Kalau tidak hedging justru bisa rugi," ujarnya.

Kendati Bapepam dan Kementerian BUMN menilai wajar, Direktorat Jendral Pajak tetap akan memeriksa transaksi derivatif Indosat tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Pajak Jakarta. "Mereka akan mengecek kebenaran informasi yang dilontarkan Dradjad Wibowo," kata Direktur Investigasi dan Pemeriksaan Pajak Muhammad Tjiptardjo kepada Tempo di Jakarta, Selasa Malam.


Menurut dia, penyidik Direktorat Jenderal Pajak masih berprasangka positif bahwa transaksi derivatif Indosat bukanlah tindakan hedging yang direkayasa untuk menghindari pungutan pajak. Sebab kerugian dalam transaksi derivatif normal saja terjadi."Kalau normal bisa dipertanggungjawabkan boleh-boleh saja. Tetapi, kalau direkayasa bisa pidana," paparnya.

l Wahyudin Fahmi | Anton Aprianto | AGUS SUPRIYANTO

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :