Aturan Penertiban Rekening Liar Terbit Pekan Depan
Kamis, 07 Juni 2007 | 13:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menertibkan rekening liar di kementerian dan lembaga negara. Usai sosialisasi kebijakan penerbitan obligasi daerah di Hotel Arya Duta, Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, aturan itu akan dikeluarkan pekan depan.
Dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006, BPK dan Departemen Keuangan kembali menemukan 2000 rekening milik 23 kementerian/lembaga negara yang banyak disimpan di daerah. Dengan begitu, total rekening liar yang sudah ditemukan mencapai 5.000 lebih.
PMK akan memberikan pedoman bagi kementerian dan lembaga negara serta instutisi pemerintahan. Panduan itu antara lain tentang proses dan prosedur membuka rekening serta tata cara pelaporan dan pertangungjawabannya. "PMK ini akan lebih efektif untuk pemerintah daerah karena temuannya lebih banyak di daerah," kata dia,
Bila ternyata rekening liar itu menyalahi aturan dan tidak sesuai peruntukan, maka rekening itu wajib ditutup. "Tapi kalau dana itu milik negara, mesti disetorkan," kata Sri Mulyani menegaskan.
Selain PMK, pemerintah juga menyiapkan peraturan pemerintah tentang penertiban rekening liar. PP ini didasarkan pada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurut Direktur Akutansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah. Penemuan rekening daerah bisa menekan kerugian negara.
ANTON APRIANTO





