Daerah Wajib Miliki 2,5 Kali Lipat Pengembalian Obligasi Daerah
Kamis, 07 Juni 2007 | 16:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah daerah diwajibkan memiliki rasio proyeksi kemampuan keuangan dalam pengembalian pinjaman paling sedikit sebesar 2, 5 kali lipat dari jumlah nilai obligasi daerah atau municipal bond yang diterbitkan. Syarat ini mutlak dimiliki oleh setiap daerah yang mempunyai minat menerbitkan obligasi daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, syarat tersebut merupakan salah satu unsur kebijakan penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah. Persyaratan kapasitas fiskal ini harus disetujui oleh Menteri Keuangan. "Unsur lainnya, penerbitannnya harus melalui pasar modal," kata
Menteri Keuangan saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penerbitan Obligasi Daerah di Hotel Aryaduta Jakarta Kamis (7/5).
Syarat kapasitas fiskal yang mutlak dimilik daerah, menurut dia, termasuk juga menyangkut jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum (DAU) APBD daerah yang bersangkutan.
Disamping itu, dia melanjutkan, jumlah pinjaman ini harus dikombinasikan dengan tingkat toleransi defisit nasional yang tidak boleh melebihi angka
3 persen dari produk domestik bruto (PDB). "Daerah juga tidak boleh memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah," kata Sri Mulyani.
ANTON APRIANTO
Topik :




Komentar Anda :