Regulasi Penyelenggaraan Komunikasi Diubah

Kamis, 07 Juni 2007 | 19:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintahan No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi. Peraturan ini dinilai sudah tidak efektif lagi karena sebagian isinya sudah terdapat dalam Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Perubahan ini akan dibahas bersama pihak-pihak terkait dan akan dibuka konsultasi publik sejak kemarin hingga 29 Juni.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan perubahan dan pengembangan dalam regulasi itu antara lain akan dilakukan pada pasal-pasal yang mengatur masalah interkoneksi, tarif, perijinan, sertifikasi perangkat, penyadapan informasi, pencabutan ijin, dan kewajiban denda.

Muslima Hapsari






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: