Pemandu Lalu Lintas Udara Desak Pelayanan Udara Tunggal
Jum'at, 08 Juni 2007 | 00:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Asosiasi Pemandu Lalu Lintas Udara Indonesia (Indonesia Air Traffic Controllers Association /IATCA) mendesak realisasi penyelenggaraan pelayanan lalu lintas udara tunggal (single provider) untuk seluruh wilayah udara Indonesia. Tujuannya agar ada harmonisasi pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia.
Presiden IATCA Adri Gunawan Wibisono menuturkan, pelayanan navigasi penerbangan oleh beberapa unit pengelola layanan, seperti saat ini, memunculkan kendala dalam hal koordinasi. "Setiap unit punya prioritas yang berbeda," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat di gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Rapat ini digelar untuk menjaring masukan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
Pelayanan lalu lintas udara Indonesia saat ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Departemen Perhubungan, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Otorita Batam, dan swasta.
Koordinasi menjadi penting, Adri melanjutkan, mengingat kecenderungan arus pergerakan pesawat dekade mendatang. Dengan posisi di antara dua benua, kepadatan ruang udara Indonesia diyakini akan meningkat. "Akan ada penambahan jalur penerbangan baru," katanya.
Saat ini ada 52 jalur penerbangan domestik dan 52 jalur internasional yang melintasi ruang udara Indonesia.
Adri menambahkan, pelayanan lalu lintas udara tunggal sudah direkomendasikan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. "Di negara manapun (pelayanan) sudah single, kita saja yang belum," ucapnya. Sistem pelayanan tunggal itu juga merupakan salah satu rekomendasi Tim Nasional Keselamatan dan Keamanan Transportasi.
Menurut dia, badan yang paling tepat untuk mewadahi pelayanan tunggal lalu lintas udara adalah Badan Usaha Milik Negara. Alasannya untuk memudahkan birokrasi. Sementara, bentuk Badan Layanan Umum yang pernah direkomendasikan Departemen Perhubungan dinilai akan memunculkan penurunan kualitas layanan. Sebab, BLU akan menyatukan fungsi regulator, auditor, dan operator dalam satu lembaga.
"Bisa terjadi degradasi birokrasi, kalau BUMN kan, cepat," ujarnya.
Departemen Perhubungan sudah berencana menyatukan pelayanan lalu lintas udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno pernah mengatakan, lembaga yang akan melaksanakan layanan tunggal itu kemungkinan berbentuk BLU di bawah departemennya. Rencana ini masih akan dibicarakan dengan segenap pihak terkait.
Wakil Komisi Perhubungan Hardisusilo mengatakan, masukan soal pelayanan tunggal itu akan diinventarisasi terlebih dahulu. "Tergantung fraksi-fraksi, apakah sesuai dengan sikapnya," kata dia.
Anggota komisi lainnya, Abdullah Azwar Anas, menjamin bahwa masukan soal pelayanan lalu lintas itu akan diperhatikan. Sebab, soal itu merupakan salah satu isu prioritas dalam revisi Undang-undang penerbangan, selain liberalisasi penerbangan dan pengelolaan bandara.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu tidak mempersoalkan siapa nanti yang akan menjadi unit pengelola layanan, karena yang terpenting adalah peningkatan layanan lebih profesional. "Tidak ada lagi pelayanan yang diskriminatif."
Harun Mahbub





