Kenaikan Pungutan Ekspor CPO Berlaku Surut

Jum'at, 08 Juni 2007 | 18:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengeluarkan ancaman baru kepada produsen minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Menteri Perindustrian Fahmi Idris memastikan akan mengupakan kenaikan pungutan ekspor menjadi 6,5 persen per 1 Juli nanti yang berlaku surut mulai 1 Januari 2007.

"Saya melihat produsen kurang berhasrat menurunkan harga minyak goreng,” kata Fahmi di kantornya, Jakarta. kemarin. Tujuannya, agar para produsen lebih serius memperhatikan upaya pemerintah menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.

Kenaikan pungutan ekspor rencananya juga dikenakan pada tujuh produk turunan CPO, seperti crude olein, refined bleached deodorized palm oil, dan refined bleached deodorized palm olein. Cara ini diyakini mampu menghindari penyelundupan produk turunan CPO.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan pungutan ekspor yang semula 1,5 persen akan dinaikkan 5 persen menjadi 6,5 persen, jika program stabilisasi harga gagal menurunkan harga minyak goreng menjadi Rp 6.500-6.800 per kilogram pada bulan ini. Kini, harga masih bertengger di Rp 8.000.

Agus Supriyanto

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :