Wi-Max Disarankan Tidak Ditenderkan
Senin, 11 Juni 2007 | 01:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah disarankan tidak menenderkan pengalokasian frekuensi untuk penyelenggaraan telekomunikasi dan akses Internet nirkabel berbasis teknologi worldwide interoperability for microwave access (Wi-Max).
Menurut Johar Alam, anggota Asosiasi Indonesia Wireless LAN Internet, proses tender akan membuat pengembangan teknologi telekomunikasi untuk wilayah pedesaan ini menjadi mahal.
Mahalnya biaya itu, papar Johar, bisa menyebabkan tujuan penyelenggaraan telekomunikasi berbasis Wi-Max, yaitu mempercepat penetrasi telepon di wilayah pedesaan, tidak akan tercapai.
Sebab, kata dia, operator pemenang tender hanya akan membangun di wilayah kota dan padat penduduk agar biaya yang dikeluarkan untuk tender segera kembali.
"Kalau sudah begitu, kapan penetrasinya akan tercapai?" kata Johar kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Wi-Max merupakan standar teknis untuk menyediakan koneksi berjenis broadband (jaringan pita lebar) melalui media wireless (tanpa kabel) atau lebih dikenal dengan broadband wireless access. Teknologi ini diklaim dapat menurunkan tarif akses Internet karena biaya pengembangannya relatif murah.
Wi-Max mampu melayani pelanggan dengan area yang lebih luas dan tingkat kompatibilitas yang lebih tinggi. Selain itu, pasarnya lebih meluas karena Wi-Max dapat mengisi celah pita lebar yang selama ini tidak terjangkau oleh teknologi kabel dan digital subscriber line.
Cakupan areanya 50 kilometer dan kemampuannya menghantarkan data sangat tinggi. Bila digabungkan dengan teknologi seluler generasi ketiga (3G), diyakini teknologi ini bisa menurunkan tarif layanan seluler dan Internet karena murahnya biaya pengembangan.
Menurut Johar, penggelaran teknologi ini akan lebih efektif kalau izinnya dikeluarkan oleh setiap pemerintah kota. Alasannya, pemerintah kota lebih mengetahui kebutuhan masyarakatnya, sehingga penetrasi telekomunikasi yang telah ditargetkan sebelumnya dapat lebih mudah terwujud. Lagi pula proses tender Wi-Max hanya terjadi di Indonesia. Sedangkan negara lain yang lebih maju tidak menenderkan teknologi ini.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, menjelaskan proses tender itu dilakukan karena frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga penggunaannya harus optimal.
Kalau tidak dilakukan tender, menurut dia, dikhawatirkan pemegang lisensinya tidak mempunyai komitmen yang kuat untuk memberdayakan frekuensi yang telah diberikan.
Pemerintah, dia memastikan, akan memantau agar pengembangan jaringan berfokus di wilayah pedesaan.
Selain itu, tarif yang dikenakan operator untuk penyelenggaraan layanan berbasis Wi-Max kepada masyarakat akan ikut diawasi.
Selain melakukan tender, Gatot melanjutkan, pemerintah memberikan lisensi penyelenggaraan Wi-Max untuk perusahaan pemenang tender program telepon pedesaan atau universal service obligation. "Kami tetap concern menjadikan Wi-Max sebagai penetrasi telekomunikasi di desa," ujar Gatot.
Sementara itu, pemberian izin Wi-Max oleh pemerintah kota, dinilai Gatot, sangat tidak efektif karena frekuensi tidak bisa dikotak-kotakkan per wilayah. Apalagi pengaturan masalah frekuensi harus mempertimbangkan kepentingan negara lain di dunia. "Di negara maju sekalipun, frekuensi diatur oleh pemerintah pusat, bukan daerah," katanya.
l EKO NOPIANSYAH





