Skema Subsidi Minyak Goreng Dibahas Hari Ini

Senin, 11 Juni 2007 | 02:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah akan mengkaji penerapan pemberian subsidi minyak goreng sebagai upaya menstabilkan harga di tingkat konsumen, hari ini.

"Besok (Senin) dibahas dalam rapat koordinasi lintas departemen di kantor Menteri Koordinator Perekonomian," kata Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan saat dihubungi Tempo Minggu (10/6).

Skema subsidi ini, menurut dia, akan diberikan hanya untuk industri hilir yaitu di kalangan produsen minyak goreng dan pedagang eceran.

Eddy menjelaskan, skema subsidi ini merupakan bagian dari tiga pendekatan yang akan ditempuh untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri yang sudah menyentuh Rp 9.000 per kilogram di tingkat eceran pada beberapa daerah. "Nanti akan dilihat oleh tim tarif, pendekatan mana saja yang memungkinkan diterapkan," kata dia.

Dua pendekatan yang lain adalah, menaikkan pajak ekspor (PE) dari 1,5 persen menjadi 6,5 persen, dan kewajiban mengamankan pasokan kebutuhan dalam negeri kepada produsen minyak sawit mentah (CPO) atau Domestik Market Obligation (DMO). Ketiga pendekatan tersebut kemungkinan akan dilakukan ketika operasi pasar tidak mampu lagi meredam kenaikan harga minyak goreng.

Skema subsidi minyak goreng sebelumnya muncul dari pernyataan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Menurut Mari, pemerintah mempertimbangkan pemberian subsidi minyak goreng karena harga di tingkat konsumen belum juga stabil setelah operasi pasar digelar selama satu bulan belakangan ini.

Pengamat ekonomi dari Centre For Strategic and International Studies (CSIS), Pande Raja Silalahi menilai, selama ini pemerintah tidak tegas dalam mengatur pengamanan pasar minyak kelapa sawit meskipun sudah tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Padahal, memberi subsidi atau menaikkan pengutan ekspor juga bukan solusi yang efektif.

"Kalau produsen minyak kelapa sawit melanggar, diperingatkan saja, lalu dicabut ijinnya kalau tetap bandel," kata Pande.

Stabilitasi harga minyak goreng sudah ditempuh pemerintah sejak awal Mei 2007 untuk mengembalikan harga minyak goreng ke harga normal Rp 6.500 sampai Rp 6.800 per kilogram. Menteri Mari mengklaim program itu sudah berhasil menekan harga menjadi di bawah Rp 8.000 per kilogram pada beberapa daerah di Pulau Jawa.

Namun, dari Madiun kemarin dilaporkan, harga minyak goreng curah di sejumlah pasar masih terus merangkak naik, bahkan sudah menembus hingga Rp. 9.500 per kilogram.

Anton Aprianto /Agus Supriyanto /Dini Mawuntyas






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: