Bapepam-LK Cabut Ijin Manajer Investasi Meridian Asset Management
Senin, 11 Juni 2007 | 08:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut ijin usaha PT Meridian Asset Management sebagai Manajer Investasi. Pencabutan dilakukan karena Meridin Asset Management dianggap telah melanggar Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal.
"Khususnya pelanggaran yang terkait dengan perusahaan efek dalam melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, dalam siaran persnya hari ini.
Pencabutan ini berdasarkan pada surat Ketua Bapepam-LK KEP-01/BL/MI/S.5/2007, Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi
Sebelumnya, Bapepam-LK telah mengindikasikan akan menutup Manajer Investasi yang memiliki kualitas dan kompetensi buruk. Beberapa Manajer Investasi juga mulai dan sedang diaudit, bahkan sudah ada yang mendapat teguran dan akan diberi sanksi.
Proses pengauditan itu bertujuan menciptakan Manajer Investasi yang memiliki kualitas dan kompetensi baik. Tidak hanya itu, Bapepam-LK juga sedang memperbaiki peraturan-peraturan serta kriteria-kriteria pembentukan Manajer Investasi yang baru, dan sementara waktu pendaftaran Manajer Investasi sedang dihentikan.
Penghentian sementara pendaftaran Manajer Investasi sudah berlangsung sejak tanggal 19 Maret lalu. Selama penghentian pendaftaran, Bapepam-LK merencanakan melakukan wawancara internal dengan pada Manajer Investasi sebagai penguatan.
Proses pengauditan dilaksanakan dengan cara mengevaluasi masalah infrastruktur, pelaksanaan pelayanan, serta bagaimana Manajer Investasi bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana. Jjika hasil evaluasi menunjukkan banyak pelanggaran, maka ijin Manajer Invetasi yang melanggar akan dicabut. Wahyudin Fahmi





