Jumlah Saham Publik Jadi Patokan Insentif Pajak

Senin, 11 Juni 2007 | 17:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah saham yang dimiliki oleh publik akan menjadi patokan penghitungan besaran insentif pajak bagi perusahaan terbuka. Jumlah saham publik yang dijadikan patokan perhitungan diputuskan pada kisaran 30 sampai 40 persen. "Ini sebagai solusi karakteristik kepemilikan saham publik yang beragam," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (11/6).

Dia mencontohkan, saat ini perusahaan terbuka dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 30 persen. Bagi perusahaan terbuka yang telah melepaskan 30 persen sahamnya kepada publik akan mendapatkan potongan pajak sebesar dua persen, sehingga PPh yang harus dibayar hanya 28 persen. Adapun perusahaan yang kepemilikan saham publiknya 40 persen, mendapatkan potongan pajak sebesar lima persen, sehingga PPh yang harus dibayar hanya 25 persen. "Dengan acuan itu nanti kalau saham publiknya 25 atau 35 persen bisa dihitung berapa potongan pajaknya," paparnya.

Semakin tinggi jumlah saham yang dimiliki oleh publik, semakin besar pula perusahaan terbuka tersebut mendapatkan potongan PPh.

Anton Aprianto






Komentar Anda

Kirim