Kejahatan Cybercrime Meningkat

Senin, 11 Juni 2007 | 19:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Institute for Technology and Economics Policy Studies, Mas Wigrantoro, mengatakan tingkat kejahatan di dunia maya alias cybercrime di Indonesia saat ini dirasakan semakin tinggi. Pada tahun 2001, Indonesia menempati peringkat kedelapan dunia dalam kejahatan cybercrime. “Memang belum ada data terakhir tentang kejahatan ini,” kata dia kemarin. Tapi kalangan teknologi informasi merasakan tingkat kejahatan dunia cybercrime saat ini semakin tinggi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini sedang dibahas di DPR dinilai belum mengatur semua jenis kejahatan cybercrime. RUU itu baru menyentuh keabsahan transaksi yang berhubungan dengan bisnis, seperti transfer uang on-line. Sayangnya sejumlah pihak menilai Indonesia belum memerlukan undang-undang kejahatanan di dunia maya atau cyberlaw. Sebab pengguna komputer di Indonesia masih sedikit. “Itu pun masih terkonsentrasi di daerah perkotaan,” kata Mas Wigrantoro.

Muslima Hapsari

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :