KPI dan ATVSI Revisi Regulasi Siaran Televisi
Senin, 11 Juni 2007 | 19:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepakat merevisi Peraturan KPI nomor 02/P/KPI/5/2006 tengang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. KPI juga akan menerima masukan dari lembaga yang terkait dengan pedoman perilaku dan standar program siaran.
"Kami tidak mau lagi ada pihak yang bisa komplain tidak diajak bicara, " kata Wakil Ketua KPI, Fetty Fajriati, usai pertemuan dengan ATVSI di kantor KPI hari ini. Dalam pertemuan itu, KPI memberikan dua draf yang berisi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Draf itu diharapkan dapat disetujui secara terpisah, sehingga standar program akan menjadi code of conduct dan pedoman perilaku penyiaran menjadi code of etic. Sayangnya poin-poin yang lebih detail tentang aturan tayangan mistis dan pornografi belum dibahas secara mendalam meski kedua pihak menyetujui adanya pembatasan.
dian yuliastuti





