Televisi Kabel Tanpa Izin di Gorontalo Menjamur

Selasa, 12 Juni 2007 | 02:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Televisi kabel tanpa izin di Provinsi Gorontalo, Sulawesi dibiarkan semakin menjamur. Jumlahnya saat ini mencapai 97 penyelenggara televisi kabel dengan jumlah pelanggan mencapai 36 ribu pelanggan. Kondisi yang sama juga terjadi di Bontang, Kalimantan Timur.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Gorontalo, Dedy Idji, mengatakan banyaknya pengusaha Gorontalo yang berbisnis televisi kabel sudah lama ada. “Bahkan sebelum KPI dibentuk akhir 2003 silam,” kata dia di kemarin.

Mereka mendistribusikan siaran kepada masyarakat dengan mencantolkan melalui tiang listrik. "Biaya langganannya memang murah. Hanya Rp 20-25 ribu per bulan,” kata Dedy. Para pengusaha televisi itu hanya berfungsi sebagai pendistribusi siaran.

Menurut Dedy, para penyelenggara televisi kabel yang tidak berizin itu jelas tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Penyiaran nomor 32/2002. Para penyelenggara seharusnya mendapatkan izin penyelenggaran penyiaran berlangganan.

Mereka, kata Dedy, seharusnya juga melakukan sensor, menyalurkan program lembaga penyiaran publik, memiliki stasiun pengendali siaran, stasiun pemancar, dan hak labuh landing right.

dian yuliastuti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: