Pemerintah Rombak Regulasi Direksi BUMN

Selasa, 12 Juni 2007 | 15:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah membentuk tim untuk merombak regulasi penunjukan direksi anak perusahaan milik negara.

Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, berbekal aturan baru itu, penunjukan bisa dilakukan langsung oleh direksi BUMN tanpa harus mendapatkan persetujuan menteri negara BUMN.

Selama ini, kata dia, persetujuan dari menteri justru tidak efektif dan bisa menimbulkan presepsi negatif di masyarakat. Sebab pemimpin BUMN dinilai orang titipan. "Sudah dibentuk tim untuk memproses rencana itu," katanya di Hotel Four Season, Jakarta.

Rencana itu harus diimbangi kesiapan setiap direksi BUMN. Dia meminta agar mereka bersikap profesional dalam menentukan direksi anak perusahaannya. Orang yang ditunjuk mengisi pos direksi, benar-benar dinilai secara objektif dan berkualitas.

EKO NOPIANSYAH






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: