Keselamatan Bandara Ngurah Rai Terbaik

Rabu, 13 Juni 2007 | 00:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Departemen Perhubungan menetapkan Bandar Udara Ngurah Rai (Denpasar) menduduki peringkat pertama untuk pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Keputusan itu merupakan hasil audit kinerja tahap pertama yang dilakukan atas lima bandara internasional di Indonesia.

Setelah Ngurah Rai, bandar udara berikutnya adalah Soekarno-Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), Polonia (Medan), dan Hasanudin (Makassar).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno menjelaskan, audit dilaksanakan 3-18 Mei 2007 secara paralel. Jumlah parameter yang diaudit 94 buah terdiri dari 48 aspek keselamatan, 13 aspek keamanan, dan 33 aspek pelayanan. Hasil audit menunjukkan, bandara memenuhi (compliance), memenuhi dengan catatan, atau tidak memenuhi (non compliance) sesuai parameter yang ditetapkan.

Bandara dikategorikan telah memenuhi sesuai parameter yang diaudit jika telah sesuai dengan regulasi, ketentuan, standar keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kenyamanan pengguna jasa bandara.

"Memenuhi dengan catatan artinya telah memenuhi namun masih disyaratkan untuk melaksanakan rekomendasi tim pemeriksa kinerja," papar Budhi saat mengumumkan peringkat bandara di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, sedikitnya masih ada 12 paremeter yang secara umum belum dipenuhi oleh bandara-bandara yang diaudit itu. Budi menjelaskan, dari aspek keselamatan adalah paremeter prosedur pelaporan aerodrome, penanganan material berbahaya, fasilitas Runway End Safety Area, sumber listrik, dan fasilitas sisi udara.

Sedangkan parameter yang belum dipenuhi dari aspek keselamatan adalah organisasi dan manajemen keamanan, perencanaan dan prosedur keamanan, quality control, pengamanan bandara dan terminal, dan kargo handling. "Dari aspek pelayanan yang kurang adalah parameter sanitasi dan pelaporan jika ada non compliance," ujarnya.

Budhi melanjutkan, pengelola bandara harus melakukan perbaikan pada parameter-parameter yang berstatus memenuhi dengan catatan dan tidak memenuhi, dalam jangka waktu tiga bulan. "Jika tidak (melakukan perbaikan) akan kami umumkan terbuka ke masyarakat," katanya.

HARUN MAHBUB

TOPIK






Komentar Anda

Kirim