Tiga Bank Dapat Izin Kustodian Syariah

Rabu, 13 Juni 2007 | 13:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Deutsche Bank, HSBC dan Bank Niaga mendapatkan izin mengoperasikan jasa wali amanat dan bank kustodian syariah dari Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia.

Izin itu untuk meningkatkan pasar modal syariah di Indonesia. "Izin ini untuk menghilangkan prinsip darurat di pasar modal syariah,” kata Ma’ruf Amin, Ketua Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional, MUI.

Untuk menerbitkan fatwa tentang obligasi syariah dan efek lainnya, MUI telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan.

Direktur PT Bank Niaga Tbk. Catherin Hadiman menambahkan Bank Niaga telah mengoperasikan jasa kustodian dan wali amanat sejak tujuh tahun lalu. Sedangkan divisi layanan syariah telah disiapkan sejak September 2006 dan memperoleh izin resmi pada 3 Mei lalu.

SURYANI IKA SARI

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :