Pungutan Ekspor Dilakukan Melalui APBN Perubahan

Rabu, 13 Juni 2007 | 18:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengkaji aliran dana pungutan ekspor lewat mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN -P). Mekanisme APBN P lebih memastikan aliran dana pungutan ekspor dimanfaatkan untuk stabilisasi pasokan dan harga minyak sawit dalam negeri. "Akan diusulkan masuk APBN P. Pemerintah bisa mengajukannya," ujar Direktur Jenderal Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, Benny Wahyudi, Rabu (13/6).

Dia menjelaskan, apabila melalui APBN, sulit menjamin dana yang masuk dari dari pungutan ekspor untuk kepentingan stabilisasi dan harga minyak sawit mentah. Dana APBN biasanya dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah secara umum."Dalam APBN itu kami tidak tahu apakah nanti digunakan kembali untuk minyak sawit mentah (CPO) atau tidak," katanya.

Sebelumnya beberapa menteri telah menggulirkan wacana tentang pungutan ekspor untuk menekan laju kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu misalnya, akan menambah pungutan ekspor sebesar lima persen menjadi 6,5 persen dari yang berlaku saat ini. Kenaikan pungutan ekspor akan diberlakukan jika sampai akhir Juni harga minyak goreng masih tinggi.

Sedangkan Menteri Perindustrian Fahmi Idris juga tak mau kalah. Dia menyatakan, akan menambah lima persen pungutan ekpsor yang diusulkan Menteri Perdagangan menjadi 11,5 persen. Pungutan tambahan tersebut akan diberlakukan kepada perusahaan minyak sawit mentah yang tidak memasok sawitnya ke produsen minyak goreng (Koran Tempo, Rabu 13/6).

Menurut Benny, alasan pengajuan usulan pungutan ekspor tak lewat APBN senada dengan usulan dari Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Akmaluddin Hasibuan. Sebelumnya, Akmaluddin menyatakan Gapki bersedia dikenakan pungutan ekspor, asalkan pungutan ini efektif untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng. "Seharusnya pungutan ekspor langsung dialirkan untuk program stabilisasi seperti subsidi atau riset," ujar Akmaluddin.

Saat ini, pemerintah masih terus membahas mekanisme yang paling tepat untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga minyak sawit mentah. Menurut Benny, kemungkinan pemerintah akan menjadikan peraturan presiden sebagai payung hukum. Dalam peraturan presiden akan dibahas ketentuan pungutan ekspor, kewajiban memasok dalam negeri domestic market obligation dan harga eceran tertinggi (HET). "HET akan diatur, karena itu memang diperlukan," ujarnya.

YULIAWATI






Komentar Anda

Kirim