15 Tahun untuk Digitalisasi TV dan Radio
Senin, 18 Juni 2007 | 12:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memberikan waktu 10-15 tahun kepada penyelenggara siaran untuk mendigitalisasikan siarannya.
Kebijakan itu untuk mengurangi beban industri sehingga mereka bisa menggunakan perangkat siaran sampai usianya habis.
"Penyelenggara industri penyiaran harus dapat menyelenggarakan simulcast atau pemancaran bersama antara siaran analog dan digital dengan kanal yang berbeda," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh, dalam rapat di gedung MPR/DPR, Jakarta.
Muslima Hapsari




Komentar Anda :