close

15 Tahun untuk Digitalisasi TV dan Radio

Senin, 18 Juni 2007 | 12:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah memberikan waktu 10-15 tahun kepada penyelenggara siaran untuk mendigitalisasikan siarannya.

Kebijakan itu untuk mengurangi beban industri sehingga mereka bisa menggunakan perangkat siaran sampai usianya habis.

"Penyelenggara industri penyiaran harus dapat menyelenggarakan simulcast atau pemancaran bersama antara siaran analog dan digital dengan kanal yang berbeda," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, M. Nuh, dalam rapat di gedung MPR/DPR, Jakarta.

Muslima Hapsari

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan