Bulog Berpeluang Tangani Minyak Goreng

Sabtu, 23 Juni 2007 | 01:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Urusan Logistik (Bulog) berpotensi menjadi instrumen atau badan stabilisasi minyak goreng. Sinyalemen ini muncul setelah Bulog dilibatkan dua kali rapat evaluasi pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dengan mengikuti dua kali rapat, menurut Direktur Utama Bulog Mustafa Abubakar, ada tanda-tanda kalau pungutan ekspor belum efektif maka kemungkinan akan ditambah dengan kewajiban memasok kebutuhan pasar atau domestic market obligation (DMO). Menjelang Lebaran pun, kata dia, boleh jadi bakal diterapkan DMO plus.

"Kalau pungutan ekspor efektif tentu akan dipertahankan. Kalau mungkin perlu ditambah dengan DMO maka pemerintah mungkin akan menunjuk Bulog sebagai instrumen," kata dia seusai rapat koordinasi perberasan di
Kantor Menteri Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Namun, dia melanjutkan, belum ada pemberitahuan secara resmi kalau Bulog akan ditunjuk untuk menangani masalah stabilisasi minyak goreng ke depan.

Secara infrastruktur, kata Mustafa, Bulog sudah memiliki kesiapan. Infrastruktur yang akan dipakai untuk proses stabilisasi minyak goreng akan sama seperti infrastruktur yang digunakan dalam proses stabilisasi beras. "Jadi nanti tidak sebatas untuk operasi pasar saja, kami juga harus diberi wewenang untuk mengatur distribusinya," kata dia.

Infrastuktur yang digunakan, kata dia, menyangkut jaringan pemasaran, distribusi, kantor-kantor Bulog di wilayah yang selama ini digunakan untuk pola penyaluran beras untung orang miskin--untuk membantu program stabilisasi harga.

"Kalau untuk mendistribusikan tentu harus ada stok, juga yang dikendalikan yang digerakan untuk operasi pasar. Ini tergantung pemerintah yang penting bisa terjadi keseimbangan harga baru," kata Mustafa.

Mustafa berjanji, jika Bulog secara resmi ditunjuk sebagai agen stabilisasi minyak goreng oleh pemerintah maka akan berhati-hati supaya tidak tergelincir seperti kasus pengadaan sapi pada 2000. "Kami tidak mau terjebak pada hal yang sama karena dalam hal ini," kata dia. "Kami wajib melaksanakan untuk menstabilkan harga."

Di samping memiliki fungsi publik untuk mengadakan dan menyalurkan beras, sejak 2003 Bulog memiliki peran komersial dalam mengatur perdagangan lima komoditas seperti jagung, gula pasir, coklat, mete, dan
pinang. Peran Bulog dalam stabilitas harga minyak goreng ini akan diarahkan kepada fungsi publik supaya harga di pasar tidak terlalu tinggi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman secara terpisah menuturkan, data dari berbagai daerah menunjukkan, tren harga minyak goreng turun di tingkat konsumen meskipun belum sampai ke level awal sekitar Rp 6.500-6.800 per kilogram. "Pasca pungutan ekspor diimplementasikan, sebagian daerah ada yang turun. Di Surabaya, turun Rp 500 menjadi Rp 8.000-8.500 per kilogram," paparnya.

Pungutan ekspor, kata dia, sebenarnya tidak hanya berpengaruh langsung untuk menurunkan harga. Tapi dampaknya juga akan mendorong peningkatan suplai minyak goreng di dalam negeri. "Jadi harga minyak goreng bisa turun."


Anton Aprianto/AGUS SUPRIYANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: