YLKI Kritik Alasan Kenaikan Tarif Tol

Minggu, 24 Juni 2007 | 00:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berpendapat dasar penetapan kenaikan tarif jalan tol tak lazim karena menggunakan acuan inflasi.

"Di negara lain, kenaikan tarif juga memperhitungkan mutu pelayanan operator dan efisiensi pengguna," kata Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo kepada Tempo di Jakarta kemarin. Menurut dia, kenaikan tarif berdasarkan inflasi justru tak mendorong operator untuk memberikan pelayanan prima kepada pengguna.

Hasil audit Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum atas Standar Pelayanan Minimum bisa digunakan untuk menunda kenaikan tarif pada ruas yang operatornya yang tak memenuhi standar. Operator jalan tol juga perlu membuka rencana bisnisnya kepada publik agar penetapan kenaikan tarif lebih transparan.

Dalam beberapa rapat dengan Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif 20,82 persen pada Agustus mendatang. Angka itu hasil prediksi inflasi pada Juli 2005 hingga Juli 2007.

Pemerintah masih menunggu perhitungan inflasi Juli 2007 untuk menetapkan besaran final tarif baru. “Kalau inflasi sebesar 15 persen, kenaikan tol juga akan akan sebesar itu,” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto Jumat lalu.

Sudaryatmo menjelaskan, pemerintah juga harus memperhitungkan volume pertumbuhan lalu lintas. Semakin tinggi volumenya, pendapatannya semakin tinggi. Sedangkan ruas tol yang pertumbuhannya rendah, tarifnya bisa dinaikkan.

Berdasarkan catatan YLKI, pertumbuhan lalu lintas di Indonesia 7-15 persen per tahun. "Pertumbuhan JORR (Jakarta Outer Ring Road) 15 persen pada 2004-2005," ujarnya.

Kecepatan transaksi pada gardu pembayaran dan angka kecelakaan pun perlu menjadi bahan pertimbangan. "Bukan banyaknya transaksi per detik, tapi (harusnya) panjang antrian tak melebihi 10 kendaraan," kata Sudaryatmo.

Komisi Infrastruktur pun akan membentuk tim untuk mengevaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimum. Hasil tim akan menjadi dasar rekomendasi atas rencana kenaikan tarif jalan tol. Tapi, Ketua Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang mengatakan evaluasi standar itu sangat teknis sehingga tak perlu dilakukan oleh lembaga legislatif. “Ini tugas eksekutif," ujarnya Selasa lalu.

Rieka Rahadiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: