Penggunaan Domain Dot Id Dianjurkan
Senin, 25 Juni 2007 | 19:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Perkumpulan Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi), Teddy Sukardi, mengatakan tidak ada kewajiban dari pemerintah agar pemilik situs internet di Indonesia agar menggunakan alamat website dot id atau .id. “Pemerintah hanya mendorong penggunaan nama .id,” ujarnya hari ini.
Hal ini diungkapkan Teddy menanggapi berita koran ini pada Sabtu (23/6) yang menyebutkan Departemen Komunikasi dan Informatika mewajibkan semua website Indonesia menggunakan alamat situs .id. Dorongan itu untuk lebih memasyarakatkan domain lokal.
Pandi sendiri mendukung upaya pemerintah itu. Sebab penggunaan domain .id mempunyai prospek yang cerah dan lebih menjamin keamanan pemilik domain tersebut. "Domain .id ini lebih kredibel, karena identitas pemilik diketahui dengan jelas," kata Teddy.
Dian Yuliastuti





