Investor Jalan Tol Tidak Harus Punya Uang!
Selasa, 26 Juni 2007 | 01:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penjualan 55 persen saham PT Lintas Marga Sedaya, pemegang konsesi proyek jalan tol Cikampek-Palimanan, kepada PLUS Expressways Berhad (Malaysia) masih memunculkan perdebatan.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang kerja sama pengadaan infrastruktur melarang konsesi berpindah tangan sebelum infrastruktur beroperasi. Apalagi Lintas meneken perjanjian proyek pada 27 Juli 2006.
Pelepasan saham lancar setelah PT Jasa Marga dan PT Bhaskara Utama Sedaya, pemilik 85 persen saham Lintas, bertemu pada 29 Mei 2007 di kantor Wakil Presiden. Dalam rapat yang dipimpin oleh anggota Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Infrastruktur Mohammad Abduh itu, Jasa Marga bersedia melepas 15 persen sahamnya di Lintas kepada Bhaskara.
Berikut wawancara M. Teguh, Setri Yasra, dan Oktamandjaya Wiguna dari Tempo dengan pria asal Makassar itu di kantornya pada Kamis pekan lalu.
Mengapa kantor Wakil Presiden sampai ikut mengurusi penjualan 15 persen saham Jasa Marga?
Keputusan tertinggi dari perseroan terbatas adalah rapat umum pemegang saham. Tapi, ada pemberitaan seolah-olah yang menentukan itu saya. Kan tidak begitu.
Bukankah keputusan Jasa Marga keluar dari Lintas diambil di kantor ini?
Jasa Marga dalam RUPS memutuskan akan keluar dari Lintas. Saya mengundang ke sini bukan untuk mengatakan. "Hei, keluarkan Jasa Marga." Kami mempercepat proyek infrastruktur. Ditanya kenapa macet? Kenapa tak jalan? Apa masalahnya?
Tapi notulensi rapat menyatakan begitu.
Nggak, itu (notulensi) salah tulis. Tak mungkin. Kalau saya lakukan, itu beyond my capacity. Tapi beginilah, notulensi rapat itu kan masalah internal. Tidak etis dong Anda keluarkan (di media massa).
Mengapa Jasa Marga diminta tidak mengambil keuntungan dalam penjualan saham itu?
Tidak begitu. Itu sudah dibicarakan enam bulan lalu dan mereka katakan satu minggu beres. Eh, dua bulan tak beres sementara mereka (Lintas) sudah mau financial close dan bisa didefault. Saya membantu agar cepat ada keputusan.
Proyek tak jalan, boleh dong saya tanya apa yang jadi persoalan. Persepsi orang keliru seolah-olah keluarnya Jasa Marga itu perintah saya. Saya hanya memimpin rapat sebentar kemudian dilanjutkan oleh Komisaris Utama (Jasa Marga) Pak Gembong (Priyono) yang juga anggota Staf Khusus dan mantan sekretaris Wakil Presiden.
Di masa lalu persoalan seperti ini diurusi semacam komite, misalnya Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Mengapa kini cukup ditangani Staf Khusus Wakil Presiden?
Tugas kantor ini mempercepat proyek-proyek infrastuktur. Saya mengundang dua-duanya wajar, dong. Kalau saya marah dan menyampaikan sesuatu dengan nada kesal kepada orang itu karena semua lambat. Presiden dan Wakil Presiden sama-sama diberi mandat oleh rakyat. Bukan hanya Presiden. Kalau kantor ini bergerak untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, tak ada masalah kan?
Apakah perusahaan yang tak ada kaitannya dengan PT Bukaka Teknik Utama (perusahaan milik kerabat Wakil Presiden, salah satu pemegang saham Bhaskara) juga akan dibantu?
Oh, iya! Semua hambatan harus dibantu.
Mengapa ada investor yang sudah setor jaminan kontraknya diputus, sedangkan Lintas yang jelas-jelas belum menyetor apa-apa terus dibantu?
Lintas Marga hanya diberi kesempatan untuk menggandeng investor lain. Ini hanya transaksi antarpemegang saham. Pemilik jalannya tetap pemerintah dan jalan tol tetap ada di Indonesia.
Kami hanya membantu mempercepat saja.
Bantuannya besar sekali, bahkan sampai urusan perizinannya. Apakah ada maharnya?
Tidak ada itu. Saya sudah puluhan tahun menjadi birokrat dan pernah punya kuasa yang besar di Bappenas. Apalagi di zaman keterbukaan seperti sekarang, kentut pun orang akan tahu.
Mengapa kantor ini juga mendesak Menteri Pekerjaan Umum mengizinkan penjualan saham Lintas?
Itu salah paham lagi. Masuknya PLUS itu adalah urusan pemegang saham, tak ada urusan dengan Departemen PU.
Bukankah penjualan saham itu melanggar peraturan?
Peraturan itu keluar setelah investor ditunjuk pada 1997.
Tapi Lintas bukan pemenang tender pada 1997.
Itu cara melihatnya. Bisa juga cara melihatnya, saya ditunjuk 1997 tapi karena tak mampu, saya cari teman. Hanya pergantian pemegang saham dan perubahan nama perusahaan.
Jadi ketika menang tender mereka memang tak punya uang?
Kalau kita mau usaha, uang tak perlu punya karena ada teman, relasi. Investor tak harus punya uang kalau mau membangun jalan tol!
Mengapa tidak tender ulang saja?
Lama, it takes two years, lo. Ini proyek 1997 yang lama tak bergerak. Jadi saya ini membantu cari teman, biar jalan tol cepat dibangun. Sekarang saya tanya, bolehkah saya mencarikan istri Anda? Boleh kan?
Kalau istri boleh. Tapi kalau sampai mencarikan mitra usaha, apakah layak dilakukan oleh kantor Wakil Presiden?
Oh begitu. Tidak boleh ya?
Kantor Anda kan memiliki kuasa sangat besar yang bisa mempercepat tender?
Tidak, tidak bisa. Tetap butuh waktu dua tahun, tidak bisa dipercepat.
Masuknya investor melalui semacam “calo” apakah nantinya tidak membuat publik membayar tarif tol lebih mahal?
Anda ini tidak tahu jalan tol. Yang menentukan tarif itu pemerintah. Kalau nggak tahu jangan ngomong, deh.
Bukankah rencana masuknya PLUS sudah lama dan pasti sudah membahas rencana bisnis, termasuk tarif yang akan diusulkan ke pemerintah, bersama Lintas?
Saya tidak tahu itu. Tidak tahu, tanya saja manajemennya.
Mengapa Anda memerintahkan bank-bank negara untuk membiayai proyek tol?
Kami hanya mengajurkan kepada bank karena uang mereka banyak tapi disimpan di Bank Indonesia. (Kami) Tak pernah memaksa bank keluarkan kredit. Saya berkali-kali undang bank ke sini untuk menjelaskan, tak dimarahi. Bahwa saya ngomong keras, iya. Saya orangnya selalu ngomong jelas, tegas, straigth to the point.




Komentar Anda :