close

Pemerintah Tetap Gunakan Asumsi Harga Minyak

Selasa, 26 Juni 2007 | 05:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memastikan akan tetap menggunakan harga dan produksi minyak sebagai salah satu asumsi makro di Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara 2008. Sebab, penerimaan dari minyak bumi dinilai lebih besar dari produksi tambang lainnya.

"Penerimaan kita dari minyak masih lebih besar daripada gas atau batubara. Jadi lebih signifikan gunakan asumsi makro minyak," ujar Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Ekonomi Makro Sahala Lumban Gaol pada Tempo, Senin sore (25/6) di Jakarta.

Pernyataan ini menanggapi permintaan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro yang menyatakan, asumsi makro minyak tidak lagi relevan. Pasalnya, Indonesia tidak lagi memproduksi minyak bumi, melainkan batubara dan gas.

Senada, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengungkapkan, pemerintah masih akan menggunakan asumsi minyak pada APBN 2008. Namun tidak tertutup kemungkinan perubahan asumsi di tahun-tahun mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati asumsi makro khususnya tentang harga dan produksi minyak bumi. Harga minyak bumi sebesar US$ 57-60 per barel, sedangkan produksi minyak bumi 1,034-1,040 barel per hari.

"ICP masih digunakan karena kita dapat penerimaan dari minyak. Tapi mungkin saja (ke depan beralih ke asumsi produksi batubara dan gas). Yang penting ada dasar penerimaan migas," papar Anggito.

Walau asumsi minyak yang dipakai, Anggito memastikan, produksi dan harga gas dan batubara tetap dijadikan masukan pemerintah. "Gas dan batubara merupakan hal penting dalam komponen menghitung penerimaan kalaupun asumsi yang muncul tetap minyak," tukasnya.

RR ARIYANI

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan