Penanganan SMS Bermasalah Masih Lemah

Selasa, 26 Juni 2007 | 07:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai belum ada koordinasi yang solid antara Departemen Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyikapi pesan singkat atau short massage service (SMS) premium yang dinilai menyesatkan.

Anggota BRTI, Kamilov Sagala, mengatakan BRTI sudah menegur sejumlah content provider SMS Premium yang dinilai bermasalah, termasuk kasus peminjaman nomor SMS premium. “Peminjaman tidak diperbolehkan,” ujarnya kemarin.

Saat ini, kata dia, BRTI merampungkan rancangan peraturan SMS Premium. Dalam rancangan peraturan itu sanksi akan diberikan lebih tegas tidak hanya berupa teguran tapi sanksi denda dan pidana bagi pelaku penipuan melalui SMS Premium.

Menurut anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Indah Suksmaningsih, hasil monitoring BPKN melalui pengaduan konsumen di beberapa surat kabar nasional dan internet selama 2006-2007 terdapat 39 pengaduan.

Kategori pelanggaran mulai dari kasus pengambilan pulsa, kesulitas menghentikan layanan SMS, dan penipuan berkedok undian berhadiah.


dian yuliastuti | AGUS SUPRIYANTO






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: