KPPU Akan Periksa Operator Telekomunikasi

Selasa, 26 Juni 2007 | 08:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memeriksa seluruh operator telekomunikasi pada Juli nanti. Pemeriksaan ini terkait perjanjian kerja sama antaroperator telekomunikasi yang berindikasi menyeragamkan tarif layanan.

Ketua KPPU, M. Iqbal, mengatakan perjanjian itu bisa dikategorikan sebagai kartel karena ada kesepakatan dari pelaku industri telekomunikasi. Kesepakatan ini menyebabkan masyarakat tidak mendapatkan tarif yang murah dari berbagai layanan telekomunikasi.

"Kami (KPPU) akan melarang ini. Bila operator tidak juga mengubah perjanjian itu maka terancam denda yang mencapai Rp 25 miliar," kata Iqbal di Jakarta kemarin.


Ketika dimintai tanggapan tentang rencana pemeriksaan itu, juru bicara PT Indosat Tbk., Adita Irawati, menyatakan Indosat akan memenuhi panggilan KPPU dan menjelaskan permasalahan itu. "Kami tunggu saja undangannya (KPPU)," ujar Adita.

Sementara Juri bicara PT Telekomunikasi Seluler, Suryohadiyanto, enggan berkomentar soal ini. Sebab saat ini bisa dikatakan tidak ada tarif seluler yang sama diantara operator telekomunikasi Indonesia.

Sedangkan juru bicara PT Exelcomindo Pratama Tbk. Myra Junor tidak memberikan tanggapan soal ini setelah sebelumnya berjanji akan memberikan komentar.

Eko Nopiansyah

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :