Bapapam : Kementerian BUMN Silakan Periksa Indosat
Selasa, 26 Juni 2007 | 14:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Fuad Rahmany berkukuh pada penilaian bahwa transaksi lindung nilai (hedging) PT Indosat Tbk., tidak melanggar aturan pasar modal.
Oleh karena itu, dia mempersilakan Kementerian Negara BUMN untuk memeriksa transaksi derivatif yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut. "Itu hak mereka sebagai pemegang saham. Kami tunggu saja. Kalau mau diperiksa ya nggak apa-apa," ujar Fuad di Jakarta Selasa (26/6)..
Pernyataan Fuad ini menanggapi Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil yang akan menginvestigasi praktek lindung nilai (hedging) yang dilakukan Indosat. Khususnya apakah kegiatan dilakukan sesuai aturan atau tidak (Koran Tempo, 23 Juni).
Sebelumnya, Anggota Komisi Perbankan dan Keuangan DPR Dradjad H Wibowo menduga negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan dividen sebesar Rp 323 miliar akibat mismanajemen dalam transaksi derivatif Indosat. Potensi kehilangan perpajakan itu berasal dari potensi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 196 miliar, potensi kehilangan penerimaan dari dividen sebesar Rp 65 miliar, potensi kehilangan PPh dari dividen sebesar Rp 62 miliar.
Lebih jauh Fuad mengungkapkan, penilaian kebijakan bisnis suatu perusahaan bukan wewenang Bapepam, melainkan pemegang saham. Jadi kalau ada pelanggaran internal bukan urusan Bapepam. “Kalau pemegang saham menganggap manajemen ambil kebijakan yang kurang pas, itu urusan pemegang saham," katanya.
RR ARIYANI





