Insentif Pajak Revaluasi Aset Ditolak
Rabu, 27 Juni 2007 | 03:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menolak usulan insentif revaluasi aset terutama untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya revaluasi aset justru akan menambah biaya karena ada penyusutan sehingga megurangi laba perusahaan.
"Jadi logikanya aset riilnya naik, penyusutannya pun besar, biaya penyusutannya juga kan naik, kalau biaya naik labanya juga naik maka secara otomatis pajaknya turun," kata Darmin seusai meresmikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta di KPP Paratama Pasar Minggu Jakarta, Selasa (26/6).
Sebaiknya, pelaku usaha, kata dia jangan terlalu banyak mengeluh soal pajak revaluasi aset ini. Pasalnya pemerintah sudah memberikan penurunan dari 30 persen menjadi 10 persen yang saat ini berlaku. "Jadi saat ini tidak ada lagi skema penurunan pajak revaluasi aset, malah kalau bisa pajak revaluasi aset swasta mau dinaikkan," kata dia.
Menurut Darmin, dalam beberapa kesempatan pihaknya selalu membuka kesempatan kepada BUMN untuk mencari jalan tengah agar beban pajak revaluasi aset tidak membengkak. "Kalau minta insentif tentunya tidak lah," kata dia.
Darmin juga membantah kalau upaya revaluasi aset itu terganjal oleh urusan pajak. Sebenarnya pajak bertambahnya aset yang direvaluasi sudah cukup rendah yaitu sebesar 10 persen. Sebelumnya, pajak ini sebelum krisis mencapai 30 persen. "Kami memang belum duduk bersama, tetapi intinya seperti itu pajak revaluasi aset sulut diturunkan karena bisa mengurangi penerimaan," kata Darmin.
Darmin mengakui sejauh ini banyak kalangan usaha yang meminta insentif pajak. Menurut dia, ada dua kategori insentif pajak, yaitu insentif pajak untuk investor baru dan perluasan serta insentif untuk usaha yang sudah ada. "Kalau untuk yang baru memang kami hanya kehilangan kesempatan, tetapi insentifnya hanya untuk satu jenis pajak, pajak yang lain tetap dipungut," kata dia.
Sedangkan insentif untuk usaha yang sudah ada seperti untuk perusahaan terbuka pada Agustus nanti, kata Darmin, pemerintah harus merelakan kehilangan penerimaan negara. "Dan ini pun harus ditutup dari sumber lain sehingga secara total penerimaan pertahunnya diharapkan tidak turun dari target," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu menyatakan bahwa perusahaan negara saat ini mengalami kendala dalam melakukan revaluasi aset akibat terganjal dengan aturan pajak. BUMN kuatir jika aset naik maka jumlah pajak yang dibayar atas proses ini pun mengalami kenaikan. "Ini sedang dibicarakan upayanya seperti apa, kami ajukan usulan insentif ubtuk ini, supaya aset ril BUMN itu bisa tercatat tidak hanya aset bukunya saja," kata Said Didu.
Anton Aprianto





