Bank Diminta Ikut Tertibkan Rekening Liar

Rabu, 27 Juni 2007 | 12:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta kalangan perbankan ikut menertibkan rekening-rekening liar. Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta perbankan tidak menerima pembukaan rekening atas nama pemerintah, jika belum ada izin darinya selaku menteri keuangan sebagai bendahara umum negara.

"Mohon kalau ada rekening dibuka untuk dan atas nama pemerintah, kementerian atau lembaga dengan alamat instansi pemerintah, jangan diterima jika belum ada izin menteri keuangan sebagai bendahara umum negara," kata Sri Mulyani usai sosialisasi Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementrian dan Lembaga di Jakarta.

Aturan khusus untuk mengimbau perbankan ini akan diformalkan. Aturan ini akan mencegah pembukaan rekening liar di masa yang akan datang.

Pemerintah memberi waktu selama enam bulan bagi kementerian untuk menertibkan rekening liar di instansinya. Bila masih ditemukan rekening liar, kata dia, pemerintah akan terus mensosialisasi peraturan dan mengkaji motif pembukaan rekening baru tersebut.

Menurut Sri Mulyani, pembukaan rekening liar adalah pelanggaran serius. Sanksinya antara lain bisa berupa pembekuan dan penutupan rekening. Namun dia tidak bisa menilai, pembukaan rekening itu termasuk tindak pidana atau hanya tertib administrasi. "Kalau rekening dibuka menggunakan dan mengatasnamakan lembaga tapi tidak ada hubungan dengan lembaga, itu yang harus dinvestigasi lebih jauh. Itu masalah hukum," katanya.


RR. ARIYANI I ANTON APRIANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: