|
Level Pejabat BI Yang Wajib Lapor Kekayaan Diperluas
Rabu, 27 Juni 2007 | 15:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Level pejabat Bank Indonesia yang wajib melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi diperluas. Ke depan, seluruh pimpinan satuan kerja di kantor pusat, pimpinan kantor Bank Indonesia di daerah, dan pimpinan kantor perwakilan Bank Indonesia di luar negeri wajib melaporkan harta kekayaan.
Penambahan ini adalah hasil kesepakatan pertemuan antara Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah dengan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas yang berlangsung di Kantor KPK Jakarta Rabu (27/6). Sebelumnya, Sebelumnya, sempat terjadi miss komunikasi antara kedua lembaga tersebut perihal siapa-siapa yang menjadi wajib lapor. "Sekarang (miss komunikasi itu) sudah beres," kata Erry.
Adapun, Fadjriah mengatakan selama ini yang menjadi wajib lapor adalah 8 orang Dewan Gubernur Bank Indonesia. "Kami sepakat untuk memperluas pejabat Bank Indonesia yang wajib melaporkan kekayaannya," katanya. .
Jabatan baru yang wajib lapor adalah; seluruh pimpinan satuan kerja di kantor pusat, pimpinan kantor Bank Indonesia di daerah, dan pimpinan kantor perwakilan Bank Indonesia. "Totalnya mencapai 77 orang," ujar Fadjriah .
Mereka yang baru menjadi wajib lapor,i, akan memenuhi kewajibannya dalam waktu dua bulan, terhitung mulai akhir Juni 2007. "Laporan harta kekayaan itu akan kami umumkan juga di situs Bank Indonesia."
Erry menyambut baik sikap Bank Indonesia tersebut. "Ini menunjukkan komunikasi dan semangat baik," ujarnya. Menurut dia, laporan harta kekayaan penyelenggara negara seharusnya dilaporkan pada awal dan akhir jabatan. "Untuk mengetahui ada atau tidak ketidakberesan mengenai penambahan kekayaan," katanya.
Tito Sianipar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|