MA Bantah Miliki Rekening Liar

Kamis, 28 Juni 2007 | 15:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung membantah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan lembaga ini memiliki rekening liar. Hasil audit badan ini, tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2006.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, seluruh rekening di Mahkamah Agung adalah rekening atas nama perkara hukum dan telah dilaporkan ke pemerintah. "Kami tidak punya rekening liar. Saya tidak punya rekening atas nama saya," kata Bagir di Jakarta.

Dia juga menegaskan, Mahkamah Agung selalu melaporkan setiap rekeningnya dengan jelas. "Semua clear, semua lapor," katanya.

Semua rekening yang ada di Mahkamah Agung, adalah rekening uang perkara orang. Rekening tersebut bukan atas namanya. "Itu bisa ditanyakan ke bagian keuangan karena saya tidak menangani keuangan," katanya.

Dia juga menampik anggapan bahwa Ketua Mahkamah Agung ikut menentukan biaya perkara. Menurut Bagir, biaya perkara diputuskan oleh hakim, yang besarnya amat bervariasi, bisa nol, lima atau sepuluh rupiah. Biaya perkara itu telah disetorkan ke kas negara.

Biaya perkara tercantum dalam setiap keputusan hakim. "Biaya perkara bukan aturan birokrasi. Ini adalah aturan sistem peradilan. Karena jika dalam putusan tidak disebutkan biaya perkara, keputusan itu batal demi hukum," katanya menjelaskan.

RR ARIYANI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: