Pungutan Liar Per Bulan Rp 13, 69 miliar
Senin, 02 Juli 2007 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengungkapkan pungutan liar di Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok mencapai Rp 13,69 miliar per bulan.
Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Kajian Sistem Administrasi Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Direktorat Monitor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Monitor KPK Roni Ihram Maulana mengatakan temuan itu diperoleh pihaknya saat mengikuti setiap proses pelayanan di Bea Cukai Tanjung Priok. Menurutnya, pungutan-pungutan yang dilakukan sebesar Rp 2.000 sampai Rp 5.000. Meski jumlahnya kecil, pungutan itu terjadi hampir pada semua titik pelayanan.
KPK tidak menemukan ke mana larinya uang-uang pungutan tersebut. Tapi, kata Roni, peristiwa pungutan dan kolusi itu ada dan benar-benar teridentifikasi.
AGUS SUPRIYANTO





