Pemblokiran Akses SLI di Wartel Indosat Diadukan ke KPPU

Selasa, 03 Juli 2007 | 19:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Asosiasi Pengusaha Warung Telekomunikasi Indonesia (APWI) melaporkan kasus pemblokiran kode akses sambungan langsung internasional (SLI) operator lain di warung telekomunikasi (wartel) Indosat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua APWI, Srijanto Tjokrosudarmo, mengatakan anggota APWI wilayah Sumatera bagian Utara menyampaikan adanya kasus ini. Di wilayah ini ada tiga wartel Indosat yang tidak bisa mengakses kode SLI operator lain, yaitu wartel Bali, wartel Starone, dan wartel Tari.

"Ketiga wartel itu hanya bisa mengakses 001 dan 008," kata Srijanto di Jakarta hari ini. Praktek pemblokiran ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Anti Monopoli dan Larangan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam membantah bahwa Indosat memblokir kode akses internasional operator lain. Kalaupun ada pemblokiran bukan dilakukan Indosat, tetapi oleh pemilik wartel itu sendiri. Sebab belum ada perjanjian bagi hasil dengan operator pemilik kode akses. "Untuk layanan 01017 memang masih dibahas pola kerja samanya oleh Indosat dan Telkom," ujarnya.

Eko Nopiansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: