Wilayah Kerja Pertambangan Dibatasi
Kamis, 05 Juli 2007 | 01:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membatasi luas wilayah pertambangan mineral dan batu bara untuk kontrak baru.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Marpaung mengatakan pemerintah akan menghormati kontrak karya yang sudah ada. "Kami akan hati-hati," kata Marpaung kepada Tempo di kantornya, Jakarta, Rabu.
Marpaung menjelaskan, perusahan-perusahaan pertambangan yang sudah ada, telah tercatat namanya di bursa. Sehingga jika pemerintah serta merta memperkecil luas wilayah kerja mereka, bisa menggoncang nilai saham.
Karena itu, aturan memperkecil luas wilayah akan berlaku untuk kontrak baru. "Kecuali kekuatan politis menghendaki kami (DESDM) melakukannya," kata Marpaung.
Dalam RUU Minerba tercantum, luas wilayah eksplorasi maksimal 15 ribu hektare dan eksploitasi 5 ribu hektare. Dalam UU sekarang, untuk PKP2B luas wilayah maksimal 100 ribu ha dan eksploitasi 25 persen dari wilayah. Kalau KK luas minimal 62.500 ha. Kuasa Pertambangan, luas wilayah eksplorasi 10 ribu ha dan eksplotasi 5 ribu ha. Alasan mempersempit luas wlayah kerja pertambangan adalah untuk memberi kesempatan perusahaan nasional.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Mineral Batu bara dan Panas Bumi (Minerba), Theodorus Jacob Koekerits pernah mengatakan bahwa luas wilayah pertambangan akan diperkecil. "Jadi nanti kita nggak akan punya tambang-tambang besar seperti Kaltim Prima Coal dan Freeport," kata Theodorus.
Theodorus menjelaskan, luas wilayah kerja untuk tambang batu bara sekitar maksimal 50 ribu hektare, sedangkan luas wilayah tambang mineral maksimal 25 ribu hektare. Dengan memperkecil luas wilayah kerja pertambangan, diharapkan lahan bisa cepat digarap dan produksi.
Dia menambahkan, begitu RUU Minerba disahkan, pemerintah harus segera melaksanakan negosiasi ulang (renegoisasi) Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B). Namun, pemerintah tidak akan serta merta mengubah KK dan PKP2B yang sudah ada sebelumnya.
Mengenai KK yang masa kontraknya 30 tahun, menurut Theodorus, hal itu diselesaikan dalam masa peralihan yang jangka waktunya masih dibicarakan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jakarta DPR Marwan Batubara mengatakan, keuntungan pembatasan luas wilayah kerja pertambangan adalah mempercepat eksploitasi, eksplorasi dan produksi, pemerataan dalam penggarapan lahan, memungkinkan perusahaan nasional terlibat. "Tidak lagi dikendalikan perusahaan besar asing," katanya.
Sedangkan kerugiannya, dia melanjutkan, sumber daya alam jika tak diawasi dan dikelola dengan baik bisa cepat habis.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Energy and Resources, Ryad Chairil mengatakan setuju bahwa Indonesia melakukan negosiasi ulang kontrak karya pertambangan."Renegoisasi itu keharusan. Misal jangka waktu kontrak karya yang 30 tahun itu harus diperbaiki," katanya.
Dia menjelaskan, perlunya negoisasi ulang kontrak karya karena kondisi saat KK dibuat tidak sama dengan saat ini. Misalnya, kondisi lingkungan dan berlakunya otonomi daerah.
Sementara itu, ada dua hal dalam RUU Minerba yang masih dibahas, yaitu masa peralihan dan Pemegang Usaha Pertambangan (PUP). Selain itu terdapat 12 Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari RUU Minerba. PP tersebut di antaranya mengatur tentang pengawasan pertambangan.
Pemerintah daerah wajib melaporkan kegiatan pertambangan di daerahnya. Tidak seperti sekarang, dimana ada ribuan izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah namun tidak dilaporkan ke pemerintah pusat (DESDM).
Nieke Indrietta





