Jaminan Tol Pandaan-Malang Mandek di Mandiri

Kamis, 05 Juli 2007 | 02:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Negara terancam kehilangan uang jaminan pelaksanaan proyek jalan tol Pandaan-Malang dari PT Setdco Intrinsic Nusantara sebesar Rp 26 miliar di Bank Mandiri.

Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum pun telah meminta penjelasan PT Bank Mandiri Tbk. mengenai masalah itu. "(Surat kedua kepada Mandiri) Kami kirim bulan lalu, tapi sampai sekarang belum dapat balasan," kata Kepala Badan Pengatur Hisnu Pawenang kepada Tempo di Jakarta kemarin.

"Mereka (Mandiri) bilang ada masalah sehingga tak bisa diuangkan." Padahal, Hisnu meneruskan, Mandiri yang meneken surat bukti setoran jaminan pelaksanaan itu. Lantas Hisnu mengirim surat kepada Setdco. Isinya, Setdco berutang Rp 26 miliar kepada negara. "Kami tahunya Setdco, kalau ternyata ada urusan ini-itu menjadi urusan Setdco," ujarnya.

Persoalan uang Rp 26 miliar itu mencuat setelah pemerintah memutus kontrak pengusahaan jalan tol dengan Setdco Intrinsic pada 5 Juni lalu. Kontrak dibatalkan karena perusahaan patungan Setdco dan Intrinsic-Malaysia itu tak mampu menunjukkan modal proyek US$ 350 juta kepada Departemen Pekerjaan Umum.

Akibat pemutusan kerja sama tadi uang jaminan pelaksanaan atau perfomance bond Rp 26 miliar yang disimpan di Bank Mandiri masuk kas negara. Nyatanya, pemerintah tak bisa mencairkan dana itu.

Direktur Korporasi Mandiri Abdul Rahman dan Direktur Keuangan Pahala N. Mansyuri belum bisa dimintai penjelasan soal ini. Sekretaris Perusahaan Mandiri, Mansyur S. Nasution, mengaku belum mengetahui mengenai duit jaminan Setdco Intrinsic dan surat dari Badan Pengatur. “Saya belum tahu soal detilnya. Masih perlu dicek,” ucapnya.

Pengusaha Setiawan Djodi, pemilik Setdco, mengaku tak tahu keberadaan uang jaminan. "Pemerintah jangan tanya saya karena yang menyediakan uang jaminan adalah PT Intrinsik Malaysia, bukan Setdco," katanya kepada Tempo seusai bertemu dengan bekas presiden Abdurrahman Wahid di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Selasa lalu.

Itu sebabnya, Ia mengirim surat somasi kepada Intrinsic pada 27 Juni 2007. “Kami belum mendapat tanggapan atau jawaban,” tutur Agus Abdul Azis, pengacara Djodi.

Menurut Agus, kliennya akan menunggu jawaban Intrinsic beberapa hari lagi. Jika masih tak ada jawaban, “Kami akan menuntut PT Intrinsik baik pidana maupun perdata karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Setdco dan Pak Djodi secara personal."

Rieka Rahadiana | Agoeng Wijaya | Muslima Hapsari






Komentar Anda

Kirim