Pemerintah Keluarkan Daftar Negatif Investasi
Kamis, 05 Juli 2007 | 04:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengeluarkan peraturan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang usaha tertutup dan usaha terbuka dengan persyaratan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Boediono mengatakan, peraturan tersebut member kejelasan bagi pelaku usaha dalam melakukan investasi di Indonesia. "Tidak ada bidang abu-abu lagi bagi pelaku usaha dengan segala kejelasan, kepastian dan transparansinya. Tujuan jangka panjangnya adalah bagaimana investasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan," ujarnya kemarin.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria Dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal terdiri dari 10 Bab dan 17 Pasal. Peraturan ini merupakan dasar bagi penyusunan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan, dengan prinsip penyederhanaan, kepatuhan terhadap perjanjian atau komitmen internasional dan transparansi.
Sedangkan Perpres Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan terdiri dari 7 pasal dengan lampiran-lampiran bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Penentuan Bidang Usaha Yang Tertutup untuk penanaman modal baik asing maupun dalam negeri didasari kriteria: Kesehatan, Keselamatan, Pertahanan dan Keamanan, Lingkungan Hidup dan Moral Budaya (K3LM), dan kepentingan nasional lainnya.
Sedangkan penetapan bidang usaha terbuka dengan persyaratan antara lain perlindungan dan pengembangan usaha menengah kecil, pengawasan produksi dan distribusi, serta peningkatan kapasitas teknologi.
Untuk mendukung pelaksanaan peraturan tersebut, kata Boediono, pemerintah membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI). Tim tersebut sudah dibentuk sejak empat tahun lalu. "Tim ini yang akan melakukan assessment kebijakan investasi," tuturnya.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menilai adanya perubahan signifikan dari daftar negatif investasi yang baru dirilis pemerintah dengan sebelumnya. Menurut dia, ada tiga hal yang membedakan. Pertama, daftar negatif investasi terbaru terlihat lebih panjang karena cakupannya lebih komprehensif. "Ada 23 sektor yang masuk daftar, lebih panjang karena lebih rinci gunakan klasifikasi budaya lingkungan indonesia, daftar itu lebih transparan, mudah dan jelas dipahami investor," ujarnya.
Kedua, kata Mari, daftar negatif investasi dapat dikajiulang apabila ditemukan multitafsir oleh Timnas PEPI. "Kalau memang adaa masukkan atau input yang kita anggap penting, sebelum tiga tahun, bisa dilakukan perubahan melalui proses kaji ulang yang transparan," jelasnya
Ketiga, daftar negatif inevstasi tidak berlaku surut. "Perusahaan yang baru akan masuk wajib memenuhi persyaratan baru. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah ada dan sudah setengah jalan tidak berlaku," tuturnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi mengaku pihaknya kini menjadi tumpuan dari pelaksanaan daftar negatif inevstasi, khususnya dalam hal birokrasi perizinan. "Kami janji pada Menteri Koordinator dua minggu paling lama dari hari ini akan menyelesaikan tata cara penanaman modal-kebijakan turunan dari Peraturan Presiden ini-pada pertengahan Juli ini mudah-mudahan dapat dipresentasikan," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyatakan, belum dapat memberikan komentarnya atas daftar negatif investasi yang dikeluarkan pemerintah. Namun, menurut dia, daftar yang dirumuskan pemerintah ini sifatnya lebih detail dibanding sebelumnya. "Kalau dulu, daftarnya pendek tapi memungkinkan tiap departemen bermain mata dengan investor. Kali ini kelihatannya tidak bisa lagi," ucapnya.
RR ARIYANI





