Bidang Usaha dan Terbuka dengan Persyaratan
Kamis, 05 Juli 2007 | 05:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:- Bidang Usaha Tertutup Investasi Asing:
Perjudian/kasino, lembaga penyiaran publik radio dan televisi, penyediaan terminal, perlengkapan jalan, jembatan timbang, industri minuman beralkohol, industri siklamat dan sakarin, dan budidaya ganja.
- Bidang Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi: Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil (hingga 10 MW), Industri Primer Pengolahan Rotan, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Radio dan Televisi, Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksana Konstruksi) Golongan Kecil Pekerjaan Umum, Jasa Telekomunikasi meliputi:Warung Telekomunikasi, Warung Internet, Instalasi Kabel Ke Rumah dan Gedung
- Bidang Usaha Terbuka dengan Syarat Kemitraan: Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera (Persuteraan Alam), Pengusahaan Tanaman Pangan Alternatif (Sagu), Pengusahaan Getah Pinus, dan Usaha pemasaran, distribusi hasil perikanan
- Bidang Kepemilikan Modal (asing dibatasi): Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Lepas Pantai di Luar Kawasan Indonesia Bagian Timur Maksimal 95%, Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Darat Maksimal 95%, Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Fasilitas Migas (operating dan maintenance service) Maksimal 95%, Jasa Engineering Procurement Consturuction (EPC) Maksimal 95% , Pembangkit Tenaga Listrik Maksimal 95%, Transmisi Tenaga Listrik 40102 Maksimal 95%, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Maksimal 95% , Hotel ( Bintang 1 - 2 ) Maksimal 50%, Hotel Melati Maksimal 50%, Rumah Sakit Swasta (Spesialistik/Sub Spesialistik) Maksimal 65%.
Khusus untuk telekomunikasi Penyelengaaraan Jaringan Telekomunikasi terbagi atas: Penyelengaraan JaringanTetap ( Lokal berbasis kabel ataupun radio, dengan teknologi circuitswitched atau packet switched) maksimal dimiliki asing 49%, Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Maksimal asing 65%, Penyelenggaraan Jaringan Bergerak (Selulerdan Satelit) maksimal asing 65 persen.
- Bidang Usaha dengan lokasi tertentu: syaratnya lokasi tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah. Misalnya untuk: Hotel ( Bintang 1 - 2 ), Hotel Melati, Jasa Akomodasi Lainnya (Motel dan Lodging Service), Homestay/penginapan sejenis, Jasa Boga / Catering, SPA
- Bidang Usaha dengan Izin Khusus; Perizinan Khusus: Pertambangan Mineral Radio Aktif, Pengusahan obyek wisata alam di luar kawasan konservasi, Pedagang Besar farmasi Narkotika, Industri Percetakan Khusus/Dokumen Sekuriti seperti, perangko, materai, surat berharga, paspor, dokumen kependudukan dan hologram, Industri Percetakan Uang.,
- Bidang Usaha dengan Modal Dalam Negeri 100 Persen: Pembuatan Film, Jasa Teknik film, Distribusi Film (ekspor,impor dan pengedaran), Penayangan: bioskop/gedung teater Film, Penggalian Pasir Laut, Perdagangan Besar Farmasi, Usaha Industri Obat Tradisional.
RR ARIYANI





