Pembatasan Investasi Asing di Telekomunikasi Ditangapi Pro dan Kontra
Kamis, 05 Juli 2007 | 07:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Rencana pemerintah membatasi investasi asing hanya sebesar 49 persen di sektor telekomunikasi ditanggapi pro dan kontra. Di satu sisi kebijakan ini dinilai tidak akan menarik bagi investor asing.
Namun di sisi lain, pembatasan ini tidak akan mempengaruhi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia mengingat pasar Indonesia yang besar.
Ketua Masyarakat Telematika Heru Nugroho, mengatakan industri telekomunikasi membutuhkan investasi yang besar dan sulit dipenuhi oleh investor dalam negeri. “Selama ini investasi besar seringkali dipenuhi oleh investor asing,” kata Heru di Jakarta kemarin.
Namun menurut Kepala Riset Dana Sekuritas at Officer, Ervan Teguh, pembatasan 49 persen itu masih wajar. “Itu sudah angka yang tepat,” kata dia. Sebab saat ini pemerintah menetapkan batasan saham investor asing di sektor ini hingga 95 persen.
Investor asing, kata dia, diyakini masih akan berinvestasi di sektor ini karena pangsa pasar telekomunikasi di Indonesia masih sangat besar.
Dian Yuliastuti | Muslima Hapsari





