Pemerintah Didesak Cairkan PSO ke PT KAI dan PT Pelni
Kamis, 05 Juli 2007 | 08:46 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Anggota Komisi Perhubungan DPR, Sumaryoto mendesak pemerintah segera memenuhi kewajibannya membayar public service obligation (PSO) kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Kedua perusahaan negara itu kesulitan menyediakan jasa layanan publik secara maksimal karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Menurut Sumaryoto, PSO yang menjadi kewajiban pemerintah terhadap dua perusahaan itu mencapai 12 triliun. "Rp 3 triliun merupakan hak PT KAI dan Rp 9 triliun hak PT Pelni," kata politisi dari PDIP itu kepada Tempo, Kamis pagi.
PSO merupakan kompensasi yang diterima PT KAI dan PT Pelni sebagai perusahaan yang mendapatkan kewajiban memberi jasa pelayanan kepada publik. PSO dihitung dari selisih tarif riil dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Sumaryoto, pemasukan PT KAI dan PT Pelni sangat rendah karena ada ketentuan dari pemerintah kedua perusahaan itu wajib menyediakan tarif ekonomi di rute yang tidak komersial. "Dana PSO itu yang harusnya untuk menutup selisih tingginya biaya operasional dengan rendahnya pemasukan," kata dia.
Bagi PT KAI, dia melanjutkan, dana PSO sangat diperlukan untuk peremajaan rel-rel maupun lokomotif yang sudah berumur 30 tahun. Peremajaan itu sangat mendesak, agar tidak terjadi lagi kasus kecelakaan atau kereta api anjlok saat melakukan perjalanan. Demikian juga dengan PT Pelni yang melayani rute pelayaran hampir di seluruh perairan Indonesia.
"Apalagi rute Pelni yang menguntungkan itu hanya 10 persen, lainnya lebih bersifat layanan publik," kata dia. Imron Rosyid





